Poin Penting
- KPK masih mendalami dugaan perbuatan melawan hukum serta aliran dana nonbujeter pengadaan iklan Bank BJB meski lima tersangka sudah ditetapkan.
- Aliran dana sisa anggaran pengadaan iklan diduga tidak digunakan sesuai peruntukan dan tengah ditelusuri ke pihak-pihak penerima maupun aset terkait.
- Ridwan Kamil diperiksa sebagai saksi dan menegaskan tidak mengetahui pengadaan iklan Bank BJB serta membantah menerima aliran dana perkara tersebut.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam proses pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Sementara itu, dalam perkara ini KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Direktur Utama bank tersebut.
Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB sebelumnya disinyalir menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut penyidik masih terus mendalami perkara ini.
“Dalam penyidikan perkara BJB ini, KPK tidak hanya mendalami dugaan perbuatan melawan hukum pada proses pengadaan iklannya saja, di mana diduga dilakukan setting dan tidak melalui proses dan mekanisme pengadaan barang dan jasa sebagaimana mestinya,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya. Minggu, 4 Januari 2026.
Baca juga: Usut Kasus Ade Kuswara, KPK Buka Peluang Panggil Rieke Diah Pitaloka
Selain itu, kata Budi, hingga kini penyidik pun masih mendalami aliran dana sisa anggaran yang diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya. Menurutnya, komisi antirasuah membutuhkan waktu untuk memastikan pihak-pihak yang menerima aliran dana itu.
“Namun juga menyusuri ke mana saja dana nonbujeter yang bersumber dari sisa anggaran pengadaan iklan yang tidak digunakan ini merembes,” sambungnya.
“Merembesnya ini ke mana saja, berhenti pada siapa atau apa. Apakah mengalir untuk pihak-pihak lainnya, atau juga dialihkan untuk aset misalnya,” tandasnya.
Ridwan Kamil Diperiksa sebagai Saksi
Terkait perkara ini, KPK juga telah memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) sebagai saksi pada 2 Desember 2025.
Pemeriksaan terhadap RK itu berlangsung lebih dari 5 jam dan menyasar pengelolaan dana nonbujeter Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB serta aset-aset yang tercantum maupun di luar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Usai menjalani pemeriksaan, RK menegaskan dirinya tidak mengetahui pengadaan iklan tersebut dan membantah menerima aliran dana terkait perkara tersebut.
“Pada dasarnya yang paling utama adalah saya itu tidak mengetahui yang menjadi perkara dana iklan ini,” katanya di Kantor KPK, Selasa, 2 Desember 2025.
Baca juga: Ini Kata Ketua KPK soal Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil Terkait Perkara Bank BJB
RK diperiksa sebagai saksi juga untuk melengkapi berkas perkara lima orang tersangka yang sudah ditetapkan KPK.
“Mudah-mudahan klarifikasi saya ini bisa membuat spekulasi atau persepsi yang terbangun selama ini bisa lebih clear. Saya senang dengan undangan klarifikasi,” imbuhnya.
Penanganan Perkara Dinilai Tidak Lazim
Seorang ahli hukum perbankan yang enggan disebutkan namanya menilai penanganan kasus pengadaan iklan Bank BJB tidak lazim. Penetapan tersangka saat proses pemeriksaan masih berjalan, menurutnya, berpotensi menimbulkan spekulasi dan membentuk persepsi publik seolah-olah telah terjadi tindak pidana korupsi, padahal KPK menyatakan perkara tersebut masih didalami.
“Kasus iklan Bank BJB ini aneh, pada awalnya belum diperiksa dan sudah dijadikan tersangka dan ini menimbulkan spekulasi dan image seolah-olah terjadi korupsi, padahal menurut KPK masih didalami dan dikaitkan dengan kasus lain, ini yang harus dikoreksi,” katanya.
Baca juga: Catatan Infobank Akhir Tahun 2025: Menyoal Pasal “Hantu” Kriminalisasi Kredit Macet
Lima Tersangka Ditetapkan
Adapun dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma. (*)










