BRI Tunjuk Andrijanto Jadi Direktur BRI, Posisi Indra Utoyo Diganti Arga

BRI Tunjuk Andrijanto Jadi Direktur BRI, Posisi Indra Utoyo Diganti Arga

Jakarta — Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) pada Selasa, (01/03/2022) memutuskan untuk mengangkat tiga komisaris dan satu direktur BRI yang baru.

Andrijanto diangkat menjadi Direktur Jaringan dan Layanan. Sedangkan Arga M. Nugraha digeser dari Direktur Jaringan dan Layanan menjadi Direktur Digital dan Teknologi Informasi.

Sementara itu, nama-nama Komisaris yang diangkat antara lain adalah Paripurna Poerwoko Sugarda, Agus Riswanto, dan Nurmaria Sarosa. Ketiganya menggantikan Zulnahar Usman, R. Widyo Pramono, dan Nicolaus Teguh Budi Harjanto di jajaran Komisaris.

Baca juga : BRI Tebar Dividen Rp 26,40 Triliun

Dengan keputusan tersebut, berikut Jajaran Komisaris dan Direktur BRI :

Jajaran Komisaris

  • Komisaris Utama/Wakil Komisaris Utama: Kartika Wirjoatmodjo
  • Komisaris Independen: Rofikoh Rokhim
  • Komisaris Independen: Hendrikus Ivo
  • Komisaris Independen: Paripurna Poerwoko Sugarda
  • Komisaris Independen: Dwi Ria Latifa
  • Komisaris Independen: Agus Riswanto
  • Komisaris Independen: Heri Sunaryadi
  • Komisaris Independen:Nurmaria Sarosa
  • Komisaris: Hadiyanto
  • Komisaris: Rabin Indrajad Hattari

Jajaran Direksi

  • Direktur Utama: Sunarso
  • Wakil Direktur Utama: Catur Budi Harto
  • Direktur Bisnis Mikro: Supari
  • Direktur Bisnis Kecil dan Menengah:   Amam Sukriyanto
  • Direktur Bisnis Konsumer: Handayani
  • Direktur Human Capital: Agus Winardono
  • Direktur Keuangan: Viviana Dyah Ayu Retno K.
  • Direktur Digital dan Teknologi Informasi: Arga M. Nugraha
  • Direktur Manajemen Risiko: Agus Sudiarto
  • Direktur Bisnis Wholesale & Kelembagaan: Agus Noorsanto
  • Direktur Jaringan dan Layanan: Andrijanto*
  • Direktur Kepatuhan: A. Solichin Lutfiyanto

Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang diangkat tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapat persetujuan dari OJK dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

 

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News