Poin Penting
- BEI memberlakukan kembali pembiayaan transaksi short selling.
- BEI berencana menurunkan harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1 per saham.
- Analis menilai penerapan kedua aturan secara bersamaan berisiko menjadi sentimen negatif bagi pasar saham.
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memberlakukan pembiayaan transaksi short selling oleh perusahaan efek.
Di sisi lain, BEI juga berencana mengubah harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1 per saham.
Head of Research and Chief Economist PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Rully Arya Wisnubroto, menyebut BEI harus berhati-hati dalam menerapkan kedua ketentuan tersebut.
Sebab, menurut Rully, penerapan kedua aturan secara bersamaan berpotensi meningkatkan risiko dan menjadi sentimen negatif bagi pasar saham.
“Ada risiko kalau kedua kebijakan tersebut diterapkan secara bersamaan, itu akan menyebabkan sentimen negatif yang lebih berlebihan terhadap market,” kaya Rully dalam Media Day di Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
Baca juga: BEI Kembali Aktifkan Implementasi Transaksi Short Selling
Diketahui, BEI telah memberlakukan implementasi short selling yang mulai berlaku sejak 15 September 2026.
Selain itu, BEI akan menerbitkan daftar efek yang dapat digunakan dalam transaksi short selling. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Bursa Nomor II-H tentang persyaratan dan perdagangan efek dalam transaksi margin dan transaksi short selling.
Peraturan tersebut dijadwalkan diterbitkan pada 28 September 2026 dan berlaku efektif pada Oktober 2026
Implementasi Harga Minimum Rp1 Mundur
Sementara itu, terkait rencana penerapan harga minimum saham Rp1, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik sebelumnya menyebut 83 Anggota Bursa (AB) telah siap mengimplementasikan ketentuan tersebut.
Namun, Jeffrey menyebut, masih terdapat delapan AB yang belum siap menerapkan harga minimum saham Rp1.
Baca juga: Gara-gara Ini, BEI Tunda Implementasi Harga Minimum Saham Rp1
Karena itu, waktu penetapan implementasi atau go live aturan tersebut mundur ke pekan ketiga atau keempat September 2026.
Sebelumnya, BEI menetapkan go live harga minimum saham Rp1 pada 7 September 2026. (*)
Editor: Yulian Saputra


