Poin Penting
- OJK akan membentuk Icomex dan mengesahkan dua POJK terkait BMKS pada 17 September 2026.
- Icomex ditargetkan mulai melakukan perdagangan komoditas pada 4 Januari 2027.
- Daftar komoditas yang diperdagangkan akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membentuk Indonesia Commodity Exchange (Icomex) sekaligus mengesahkan dua aturan perdana terkait Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) pada Kamis, 17 September 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK Sarjito mengatakan dua agenda tersebut menjadi tahapan penting dalam pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis di Indonesia.
Dua Peraturan OJK (POJK) yang akan disahkan mengatur peralihan pengawasan BMKS dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK serta penyelenggaraan BMKS.
“Pada tanggal 17 September 2026 adalah hari yang sangat penting, di mana RPOJK peralihan Bursa Mineral dan Komunitas Strategis, dan RPOJK mengenai penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komunitas Strategis akan dan harus diundangkan, dan juga rencananya akan ada pembentukan Icomex,” kata Sarjito dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
Baca juga: Sarjito Tancap Gas, POJK BMKS Dikebut Pekan Depan
Setelah pembentukan Icomex dan pengesahan regulasi, OJK akan melakukan persiapan internal serta berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan pada September hingga November 2026.
Persiapan tersebut mencakup penyusunan regulasi lanjutan dan kesiapan teknis penyelenggaraan BMKS.
Pemerintah menargetkan izin BMKS terbit pada awal Januari 2027. Setelah itu, BMKS akan mulai beroperasi, dengan Icomex ditargetkan membuka perdagangan perdana pada 4 Januari 2027.
“Kemudian pada awal Januari, yaitu tanggal 4 Januari 2027, diharapkan bahwa perdagangan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis pertama kali progresi melalui entitas Icomex,” imbuhnya.
Komoditas Masih Menunggu Perpres
Namun, Sarjito belum mengungkapkan daftar komoditas tambang yang akan diperdagangkan melalui Icomex. Daftar tersebut nantinya akan ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Sementara itu, RPOJK tentang penyelenggaraan BMKS memuat sedikitnya 12 bab yang mengatur berbagai aspek operasional bursa.
Baca juga: Resmi! Sarjito Jadi Kepala Eksekutif Pengawas BMKS 2026-2031
Aturan tersebut mencakup ketentuan umum, penyelenggaraan BMKS, penyelenggara dan infrastruktur, pelaku kegiatan perdagangan, penahapan perdagangan, serta penyelenggaraan transaksi.
RPOJK juga mengatur manajemen risiko, perlindungan pengguna jasa dan integritas pasar, koordinasi pertukaran data dan interoperabilitas sistem, pengembangan produk dan inovasi pasar, pengaturan dan pengawasan, hingga penegakan kepatuhan dan sanksi administratif. (*)
Editor: Yulian Saputra


