Amartha Bantah Tuduhan Kartel Bunga Pinjaman
Page 2

Amartha Bantah Tuduhan Kartel Bunga Pinjaman


OJK Buka Suara

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan, penetapan suku bunga di industri pindar merupakan arahan dari regulator jasa keuangan.

“Pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga pindar oleh AFPI sebagai bagian dari ketentuan kode etik (pedoman perilaku) sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI merupakan arahan OJK pada saat itu yang selanjutnya ditegaskan dalam Surat OJK Nomor S- 408/NB.213/2019 tanggal 22 Juli 2019,” ujar Agusman dalam keterangannya dikutip Senin, 8 September 2025. 

Ia menjelaskan, penetapan batasan manfaat ekonomi oleh AFPI tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi, menjaga integritas industri pindar, serta membedakan pinjaman online legal (pindar) dengan yang ilegal (pinjol). 

Baca juga: Lender Asing Makin Rajin Guyur Pindar RI, Pinjamannya Tembus Rp12,61 Triliun

Sebagaimana dalam Pasal 84 POJK 40/2024, kata Agusman, AFPI berperan membangun pengawasan berbasis disiplin pasar untuk penguatan dan/atau penyehatan Penyelenggara serta membantu mengelola pengaduan konsumen/masyarakat. 

“Dalam kaitan ini, AFPI diminta untuk turut membantu menertibkan anggotanya memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan yang terkait dengan batas maksimum manfaat ekonomi,” jelasnya.  

Selanjutnya, Agusman menambahkan, penyesuaian batasan manfaat ekonomi pindar telah diatur dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang diharapkan dapat mendorong akses keuangan yang sehat, berkelanjutan, dan sesuai prinsip kehati-hatian. 

Pihaknya pun mencermati dan menghormati jalannya proses hukum terkait dugaan pelanggaran kartel bunga dan berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan iklim persaingan usaha yang sehat dalam industri pindar. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62