Jakarta – Helm adalah salah satu benda yang wajib anda gunakan saat berkendara. Oleh karena itu, anda perlu memilih helm yang tepat dan memenuhi persyaratan untuk berkendara di jalanan.
Lalu, apa saja hal-hal yang perlu anda perhatikan ketika memilih helm? Berikut daftarnya.
1. Bersertifikasi SNI
Pertama, dalam memilih helm, pastikan helm yang ada pilih sesuai dengan standar pemerintah. Helm yang standar sesuai dengan peraturan pemerintah adalah helm yang memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI). Biasanya, label ini ada di sisi belakang helm baik stiker ataupun emblem.
Selain SNI, adapula helm yang berlabel DOT (Department of Transportation) yang merupakan label standar yang digunakan luar negeri, Amerika Serikat. Helm ini sama amannya dengan yang berlabel SNI. Jadi, jangan lupa memeriksa label pada helm sebelum membeli.
2. Sesuaikan dengan Kebutuhan
Kedua, pilih helm sesuai kebutuhan anda. Pada umumnya, helm yang beredar di pasaran ada dua jenis, yaitu helm full face dan helm half face. Helm full face cocok untuk perjalanan jauh dan touring. Apabila, anda sehari-hari beraktivitas di dalam kota, pilihlah jenis helm half face. Ini karena jenis helm ini lebih mudah untuk dibuka tutup kacanya. Desainnya juga simpel.
3. Pilih Helm sesuai Ukuran Kepala
Ketiga, pilihlah helm yang sesuai dengan ukuran kepala anda. Pastikan agar tak kekecilan atau kebesaran. Hal ini dikarenakan ukuran helm akan mempengaruhi kenyamanan saat berkendara menggunakan helm. Pada umumnya, ukuran helm dimulai dari S, M, L, dan XL. Usahakan untuk mencoba helm tersebut terlebih dahulu sebelum membeli ketika di toko.
4. Pilih Helm yang Memiliki Perlindungan Ekstra
Keempat, pastikan helm yang anda pilih memiliki perlindungan ekstra, seperti gembok atau tali pengaman helm. Alat-alat ini berguna untuk menjaga keamanan helm selama di parkiran. Dengan begitu, anda bisa mengikat helm di sepeda motor agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
5. Jangan lupa untuk memiliki asuransi berkendara
Selain helm, asuransi berkendara tak kalah penting demi keamanan diri anda. Dengan asuransi, anda tak perlu khawatir akan perlindungan diri anda dari kecelakaan yang mungkin terjadi ketika berkendara. Anda dapat memilih asuransi terpercaya seperti, Asuransi Tugu untuk perlindungan kendaraan dan diri anda.
Asuransi Tugu memiliki produk T-Ride. Dengan perlindungan Total Lost Only (TLO), T-Ride akan memberikan biaya penggantian atas kehilangan dan kerusakan diatas 75% akibat kecelakaan dan tindakan tak disengaja lainnya selama periode polis. Selain itu, anda juga dapat mengajukan klaim dengan mudah. Cukup dengan mengisi formulir online atau datang ke kantor cabang.
Selain aman, Asuransi T-Ride merupakan asuransi motor dengan premi yang ramah dikantong. Mulai dari Rp10 ribu rupiah per bulan, anda sudah bisa mendapatkan manfaat manfaat dari T-Ride.
Jika memiliki pertanyaan, anda tinggal menelpon nomor pelayanan konsumen, “Call TIA” di nomor 1500 458 atau Whatsapp di nomor 081197900100. Jadi, tunggu apa lagi? Segera miliki asuransi kendaraan berkualitas dan ramah kantong dari Tugu Insurance. (*) Evan Yulian Philaret
Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More
Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More
Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More