Jakarta – Saat ini, minimal 40% dari Dana Desa bisa dipergunakan untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa. Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Dana Desa, mencapai target penerima manfaat BLT, serta penanggulangan kemiskinan ekstrem.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alokasi anggaran ini bersifat fleksibel. Namun, ia juga menekankan bahwa BLT harus tetap melindungi masyarakat yang paling rentan dan miskin.
“Perubahan Dana Desa untuk tidak dipakai BLT kalau memang desanya itu sudah makmur ya tidak apa-apa, silahkan nanti bilang sama bupatinya di-approve. Jadi bahkan enggak perlu harus sampai ke Presiden atau ke saya,” jelas Menkeu pada keterangannya, di Jakarta.
Adapun fleksibilitas penggunaan BLT Desa dapat disetujui oleh Bupati atau Wali Kota. Penentuan realokasi mempertimbangkan rekomendasi dari pemerintah daerah (pemda). Hal ini dikarenakan masing-masing kepala daerah mengetahui situasi dan kondisi desanya dalam kebutuhan BLT Desa.
Menkeu berharap meski daerah diberikan fleksibilitas penggunaan BLT Desa, namun tetap harmoni dengan semangat APBN untuk melindungi masyarakat. APBD ikut serta melakukan fungsi menjaga masyarakat dari dampak negatif pandemi COVID-19 yang bukan hanya di sisi kesehatan, tapi juga ketidakmerataan atau kesenjangan yang semakin besar. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra