Tercatat regulasi tentang pembatasan nilai investasi dana pensiun tertuang dalam PP Nomor 55 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang mengatur pembatasan investasi penyertaan langsung paling besar hanya 5 persen dari jumlah dana.
Baca juga: Peserta Dana Pensiun di Indonesia Cuma 21%
Serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 71/POJK.05/2016 Tahun 2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi berupa pembatasan investasi atau penyertaan langsung paling besar 10 persen dari jumlah investasi.
Pada kesempatan yang sama, CEO Nusantara Infrastruktur M. Ramdani Basri mengungkapkan bahwa potensi pendanaan dari dana pensiun sangat besar hingg mencapai sekitar Rp600 triliun. “Potensi dananya itu besar sampai Rp600 triliun, tapi belum mau masuk karena belum menghasilkan,” ujar dia. (*)
Editor: Paulus Yoga