Jakarta – PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Syariah) memperkenalkan konsep Maqasid Syariah, sebuah pendekatan yang berevolusi dari ta’awun (tolong-menolong) menjadi panduan menyeluruh dalam perlindungan finansial dan kehidupan.
Maqasid Syariah menghadirkan tujuan di balik perlindungan asuransi, menghubungkan solusi keuangan dengan nilai kehidupan, serta berfungsi sebagai kompas bagi keluarga modern.
Pendekatan itu mencakup dimensi ekonomi, spiritual, moral, dan sosial, sehingga perlindungan syariah tidak hanya soal manfaat finansial, tetapi juga keseimbangan dan keberkahan hidup.
Direktur Utama Allianz Syariah, Elmie A. Najas, menegaskan bahwa panduan Maqasid Syariah relevan dengan masyarakat Indonesia yang beragam, namun memiliki permintaan tinggi terhadap solusi finansial syariah.
“Hal ini juga sejalan dengan komitmen Allianz Syariah untuk terus mendorong perkembangan asuransi syariah di Indonesia,” ujar Elmie dalam keterangan resmi dikutip, Selasa, 16 September 2025.
Baca juga: Perluas Akses Investasi, AllianzGI Hadirkan Produk bagi Nasabah Standard Chartered
Bagi Allianz Syariah, perlindungan bukan hanya soal produk asuransi. Setiap solusinya dirancang untuk menjaga keberlangsungan nilai kehidupan, menyentuh aspek spiritual sekaligus material.
Hal ini sejalan dengan prinsip yang diangkat dalam Maqasid Syariah, di mana setiap pilar memiliki tujuan dan makna yang lebih besar.
Dalam perspektif Maqasid Syariah, perlindungan kesehatan bukan hanya soal biaya medis, tetapi juga memberi ketenangan batin agar peserta dapat fokus kembali kepada kehidupan sehari-hari, termasuk beribadah dengan nyaman.
Baca juga: Allianz Life Tunjuk Chong Fang Siong Jadi Direktur, Ini Sosoknya
Adapun, produk yang manfaatnya ditujukan sebagai warisan, nilainya tidak berhenti pada melindungi harta, tetapi juga memastikan keberlanjutan keturunan, sehingga keluarga dapat merasa tenang dan rencana masa depan tetap terjaga.
Hal ini sejalan dengan wujud perlindungan menyeluruh yang diharapkan masyarakat Indonesia solusi yang tidak hanya memberikan manfaat secara finansial, tetapi juga secara sosial dan spiritual.
Lima Pilar Maqasid Syariah
Secara rinci, terdapat lima kebutuhan pokok manusia yang menjadi fokus Pilar Maqasid Syariah dan contoh penerapannya, antara lain:
- Hifz al-Din (Menjaga Keyakinan) – Produk bebas riba, transparan, dan sesuai syariah, sehingga peserta merasa tenang karena keyakinan mereka tetap terjaga
- Hifz al-Nafs (Menjaga Jiwa) – Perlindungan jiwa dan kesehatan hadir di saat yang paling dibutuhkan oleh keluarga
- Hifz al-‘Aql (Menjaga Akal) – Edukasi keuangan syariah mendorong peserta membuat keputusan bijak dan penuh pengetahuan
- Hifz al-Nasl (Menjaga Keturunan) – Menjamin masa depan anak melalui perlindungan pendidikan dan warisan, memastikan generasi berikutnya tetap sejahtera
- Hifz al-Mal (Menjaga Harta) – Dana dikelola secara amanah dengan prinsip ta’awun, melindungi aset keluarga dari risiko finansial besar sekaligus memperkuat solidaritas antar peserta. (*)
Editor: Yulian Saputra









