Keuangan

Allianz Indonesia Bayarkan Klaim Jiwa dan Kesehatan Rp5 Triliun Sepanjang 2024

Jakarta – PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) dan PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Syariah) melaporkan telah membayarkan klaim Rp5 triliun di sepanjang 2024 untuk lebih dari 390 ribu klaim asuransi jiwa dan kesehatan.

Chief Technical Officer Allianz Life Indonesia, Brandon Heng, mengatakan bahwa Allianz Indonesia berkomitmen untuk terus melindungi masa depan nasabah dengan memberikan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan polis.

“Klaim yang dibayarkan adalah bukti nyata dari komitmen kami dalam menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh nasabah. Dengan mengutamakan transparansi, integritas, dan pelayanan yang profesional, kami berupaya agar setiap nasabah mendapatkan haknya dengan tepat,” ucap Brandon dalam keterangan resmi dikutip, 13 Mei 2025.

Baca juga: Lewat Tiga Entitas Bisnisnya, Allianz Indonesia Catat GWP Rp19 Triliun di 2024

Di samping itu, Allianz Indonesia mencatat lima penyebab klaim meninggal dunia tertinggi, antara lain, penyakit kanker, stroke, pneumonia, serangan jantung, hingga kecelakaan lalu lintas.

Sementara untuk lima kondisi penyakit kritis yang paling banyak diklaim oleh nasabah, yakni penyakit kanker, stroke, serangan jantung pertama, penyakit jantung koroner, serta angioplasti dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk penyakit jantung koroner.

Allianz Indonesia mengimbau kepada masyarakat bahwa memiliki perlindungan asuransi kesehatan dan jiwa sangat penting untuk mengantisipasi kemungkinan risiko yang dapat memengaruhi stabilitas keuangan di masa depan.

Risiko kesehatan yang tak terduga, seperti penyakit kritis atau kecelakaan, bisa mengganggu kondisi finansial karena membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Dengan memiliki asuransi, nasabah dapat lebih tenang karena memiliki perlindungan yang membantu meringankan biaya medis dan memberikan rasa aman bagi diri sendiri dan keluarga.

Baca juga: Kresna Life Tamat! Bagaimana Nasib Penyelesaian Klaim Pemegang Polis?

Oleh karena itu, sangatlah penting bagi pemegang polis untuk memahami dengan jelas ketentuan dan manfaat yang tercantum dalam polis asuransi.

Pemahaman yang baik mengenai cakupan perlindungan, manfaat, dan prosedur klaim akan memastikan bahwa nasabah dapat memanfaatkan perlindungan asuransi secara optimal ketika dibutuhkan. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

42 mins ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

59 mins ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

7 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

8 hours ago

IHSG Sepekan Melemah 0,99 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.305 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More

8 hours ago

Tertarik Trading Menggunakan Leverage? Simak Strateginya Biar Nggak Boncos

Poin Penting Fitur leverage memungkinkan transaksi lebih besar dari modal, tetapi juga memperbesar potensi kerugian… Read More

9 hours ago