Jakarta – PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) dan PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Syariah) melaporkan telah membayarkan klaim Rp5 triliun di sepanjang 2024 untuk lebih dari 390 ribu klaim asuransi jiwa dan kesehatan.
Chief Technical Officer Allianz Life Indonesia, Brandon Heng, mengatakan bahwa Allianz Indonesia berkomitmen untuk terus melindungi masa depan nasabah dengan memberikan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan polis.
“Klaim yang dibayarkan adalah bukti nyata dari komitmen kami dalam menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh nasabah. Dengan mengutamakan transparansi, integritas, dan pelayanan yang profesional, kami berupaya agar setiap nasabah mendapatkan haknya dengan tepat,” ucap Brandon dalam keterangan resmi dikutip, 13 Mei 2025.
Baca juga: Lewat Tiga Entitas Bisnisnya, Allianz Indonesia Catat GWP Rp19 Triliun di 2024
Di samping itu, Allianz Indonesia mencatat lima penyebab klaim meninggal dunia tertinggi, antara lain, penyakit kanker, stroke, pneumonia, serangan jantung, hingga kecelakaan lalu lintas.
Sementara untuk lima kondisi penyakit kritis yang paling banyak diklaim oleh nasabah, yakni penyakit kanker, stroke, serangan jantung pertama, penyakit jantung koroner, serta angioplasti dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk penyakit jantung koroner.
Allianz Indonesia mengimbau kepada masyarakat bahwa memiliki perlindungan asuransi kesehatan dan jiwa sangat penting untuk mengantisipasi kemungkinan risiko yang dapat memengaruhi stabilitas keuangan di masa depan.
Risiko kesehatan yang tak terduga, seperti penyakit kritis atau kecelakaan, bisa mengganggu kondisi finansial karena membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Dengan memiliki asuransi, nasabah dapat lebih tenang karena memiliki perlindungan yang membantu meringankan biaya medis dan memberikan rasa aman bagi diri sendiri dan keluarga.
Baca juga: Kresna Life Tamat! Bagaimana Nasib Penyelesaian Klaim Pemegang Polis?
Oleh karena itu, sangatlah penting bagi pemegang polis untuk memahami dengan jelas ketentuan dan manfaat yang tercantum dalam polis asuransi.
Pemahaman yang baik mengenai cakupan perlindungan, manfaat, dan prosedur klaim akan memastikan bahwa nasabah dapat memanfaatkan perlindungan asuransi secara optimal ketika dibutuhkan. (*)
Editor: Galih Pratama