Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari Muhammad Aufar Hutapea (MAH), mantan suami aktris Olla Ramlan.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan gratifikasi dalam proyek pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) pada 2012–2014.
“Dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga telah menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari MAH selaku pihak swasta, atau developer pembangunan apartemen,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dilansir ANTARA, Kamis, 17 Juli 2025.
Baca juga: Intip Kekayaan Riza Chalid, Raja Minyak Tersangka Kasus Korupsi Pertamina
Budi mengungkapkan, uang tersebut berasal dari tersangka Gunardi Wantjik (GW), Direktur PT Melanton Pratama, yang diketahui melakukan pembelian apartemen kepada MAH.
“Sumber uang diketahui dari tersangka GW yang melakukan pembelian apartemen kepada MAH,” jelasnya.
Tersangka dan Kerugian Negara
Kasus ini pertama kali diumumkan KPK pada 6 November 2023, saat lembaga antirasuah itu menyampaikan adanya penyidikan dugaan gratifikasi dalam proses tender pengadaan katalis. Saat itu, identitas para tersangka belum diungkap ke publik.
Namun pada 17 Juli 2025, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah GW; pegawai pada PT Melanton Pratama, Frederick Aldo Gunardi (FAG); Direktur Pengolahan Pertamina saat itu, Chrisna Damayanto (CD); dan Alvin Pradipta Adiyota sebagai pihak swasta.
Baca juga: Gratifikasi di Proyek Pertamina, KPK Tetapkan Petinggi dan Pihak Swasta sebagai Tersangka
Dalam penyelidikan awal, KPK menyebut nilai dugaan gratifikasi dalam kasus ini mencapai belasan miliar rupiah. Hingga kini, penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain. (*)










