Jakarta – Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 sudah menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RKP) dan disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelumnya, OJK telah menyampaikan dua opsi penyelamatan perusahaan asuransi jiwa mutual kepada Badan Perwakilan Anggota (BPA) yaitu demutualisasi atau tetap menjadi perusahaan mutual namun pemegang polis harus bersedia berbagi rugi maupun untung.
BPA sepakat untuk mempertahankan status mutual dan bersedia menanggung kerugian dengan mengurangi manfaat polis dikurangi mulai dari 12%.
“Kami bilang nggak cukup segitu. Lalu dihitung kembali maka keluarlah kesepatan rata-nata penurunan kerugian sebesar 47,3%, dan secara legalitas itu disetujui oleh sidang BPA,” ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK dikutip 18 Februari 2023.
Selain itu, dengan melibatkan konsultan World Bank untuk menghitung kembali kewajiban dan aset yang dimiliki AJBB ditemukan klaim pasif yang sudah bertahun-tahun lamanya senilai Rp5,9 triliun dan bisa dipindahkan menjadi ekuitas.
“Jadi dengan kewajiban yang menurun 47,3% dan equitas naik Rp5,9 triliun, maka defisitnya yang sekarang sekitar Rp21 triliun akan berkurang menjadi Rp1,03 triliun, sehingga AJBB diharapkan bisa hidup kembali dan bisa jualan produk kembali,” ungkap Ogi.
Sedangkan pembayaran klaim AJBB untuk sementara bisa menjual aset atau meminjam bank. Apabila semua berjalan sesuai skenario defisit yang dialami AJBB akan terus mengecil dan menjadi positif pada 2026.
“Solusi sekarang adalah sosialisask kepada anggota dan bayar klaim-klaim nasabah. Cash in, cash out sudah, jual aset atau pinjam bank. Dan saya minta kepada direksi untuk jaga ini.
Jangan sampai ada klaim yang tidak dibayar,” jelas Ogi. (*) KM