Alhamdulilah! Akhirnya Kab Blora Dapat Dana Bagi Hasil

Alhamdulilah! Akhirnya Kab Blora Dapat Dana Bagi Hasil

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Bersamaan dengan sahnya aturan tersebut Kabupaten Blora, Jawa Tengah, akhirnya mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas.

Sebelumnya, Blora tidak pernah mendapatkan DBH selama produksi migas Blok Cepu berlangsung, karena beda provinsi dengan Kabupaten letak mulut sumur (Bojonegoro). Padahal, wilayah kerja penambangan (WKP) Blok Cepu 37% nya terletak di Kabupaten Blora.

Bupati Blora, Arief Rohman merasa senang dengan disahkannya undang-undang tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 masa persidangan II Tahun Sidang 2021-2022. Sebabnya, kabupaten atau kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kota penghasil, berhak mendapatkan DBH sebesar 3%.

“Itu perjuangan DBH insya Allah berhasil, hari ini disahkan Undang-undang HKPD, salah satu pasalnya kan daerah perbatasan nanti diapresiasi dapat DBH,” ucap Arief Rohman seperti yang dikutip dari Kompas, Selasa (7/12).

DBH sendiri adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan ke daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.

Pembagian DBH dilakukan berdasarkan prinsip by origin. Artinya, DBH dibagi dengan imbangan daerah penghasil mendapatkan porsi lebih besar, sedangkan daerah lainnya (dalam provinsi yang bersangkutan) mendapatkan bagian pemerataan dengan porsi tertentu yang ditetapkan dalam UU Nomor 33 Tahun 2004. (*)

Related Posts

News Update

Top News