OJK telah menyetujui rencana DIB mengakuisisi Panin Syariah. Jika teralisasi, DIB akan menjadi pemegang saham mayoritas Panin Syariah. Rezkiana Nisaputra
Jakarta – Perbankan Dubai yakni Dubai Islamic Bank PJSC (DIB) berencana akan meningkatkan kepemilikan sahamnya di Bank Panin Syariah Tbk (Panin Syariah) hingga mencapai 40%, apabila memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui proposal Significant Shareholder Status yang diajukan ke lembaga supervisi. Menurut OJK, semua peizinan terkait dengan hal tersebut sudah sesuai dengan prosedur.
“Pada dasarnya semua perizinan, prinsip sudah itu sudah oke semuanya,” ujar Direktur Penelitian, Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK, Dhani Gunawan Idat, di Jakarta, Rabu, 29 Juli 2015.
Dia mengungkapkan, bahwa OJK hanya tinggal menunggu komitmen dokumen dari pihak DIB. “Kita tunggu komitmen dokumennya dari mereka. Kalau tahun ini sih bisa, tapi kan tergantung dokumennya. Mereka masuk sesuai ketentuan yakni sekitar 40%,” tukasnya.
Jika memang OJK menyetujui bank asal Dubai tersebut untuk meningkatkan kepemilikan sahamnyaa hingga 40% di Panin Syariah, maka DIB akan menjadi pemegang saham mayoritas di Bank tersebut. Sementara PT Bank Panin Indonesia Tbk (Bank Panin) selaku induk usaha, tetap menjadi pemegang saham pengendali.
Sebelumnya Direktur Utama Bank Panin, Rostian Sjamsudin sempat mengatakan, bahwa kedua perusahaan telah menandatangani kesepakatan. Kendati perseroan melepas kepemilikan sebesar 24,9% kepada DIB pada Mei lalu, namun Bank Panin tetap menjadi pemegang saham pengendali Panin Syariah. (*)
@rezki_saputra