Jakarta – Setelah melewati waktu sidang yang cukup alot, Rancangan Undang-undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 telah resmi disetujui oleh Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dapat disahkan menjadi UU pada rapat paripurna.
“Dengan mendengar pemerintah, apakah bisa sepakati RUU APBN 2018 akan disampaikan kepada tingkat selanjutnya atau pada sidang paripurna pada pukul 10.00 WIB, bisa kita sepakati yah,” ungkap Ketua Banggar Aziz Syamsuddin di Komplek DPR-MPR, Jakarta, Selasa Malam, 24 Oktober 2017.
Menanggapi persetujuan tersebut, pihak pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya mengapresiasi keputusan tersebut dan tetap mengelola APBN 2018 dengan sehat dan kredibel.
“Kami akan tetap mengelola sesuai arah nawacita, infrastruktur untuk kurangi ketimpangan, terima kasih komisi DPR, Banggar dan pimpinan Dewan yang telah menyelesaikan RUU RAPBN sesuai waktu,” ungkap Sri Mulyani.
Sebagai informasi, setelah RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 disetujui, maka untuk anggaran Belanja pemerintahan dalam APBN yang akan dijadikan pada RUU ini sebesar Rp 2.220,6 triliun. Sementara penerimaan negara dipatok Rp 1.894,7 triliun. Dengan demikian, muncul defisit anggaran Rp 325,9 triliun atau 2,19% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Selain itu pada asumsi makro untuk pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 5,4%, lalu tingkat inflasi sebesar 3,5%, nilai tukar rupiah dengan rata-rata Rp 13.400 per US$, dan suku bunga SPN 3 bulan ditetapkan sebesar 5,2%. Selanjutnya, terkait ICP sebesar US$ 48 per barel, lifting minyak sebesar 800 ribu barel per hari, lifting gas bumi 1,2 juta barel setara minyak.(*)