Selain memberikan pembiayaan, penjaminan dan asuransi untuk meningkatkan ekspor, LPEI juga mengemban tugas khusus yang diberikan oleh Pemerintah melalui Program Penugasan Khusus Ekspor. Ria Martati.
Jakarta- Tahun ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.08/2015 tentang Penugasan Khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau disebut National Interest Account (NIA), LPEI diharapkan akan mulai melakukan pilot project pelaksanaan NIA tersebut. NIA adalah penugasan yang diberikan oleh Pemerintah pada LPEI untuk menyediakan pembiayaan ekspor atas transaksi atau proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan, tetapi dianggap perlu oleh Pemerintah untuk menunjang kebijakan atau program ekspor.
” Diharapkan menjelang akhir tahun kita punya pilot project untuk pelaksanaan NIA di 2015. Ini merupakan usaha bersama untuk memberi sinyal kuat ke market bahwa pemerintah berupaya menghadapi situasi yang sulit ini,” kata Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Kementerian Keuangan, Brahmantio Isdijoso di Jakarta, Jumat 14 Agustus 2015.
Saat ini menurutnya draft PMK pembentukan Komite Penugasan Ekspor hampir final. Setelah itu, komite tersebut akan menggodok perumusan untuk diusulkan kepada Menteri Keuangan tentang program NIA tersebut. Semua itu diharapkan selesai pada Oktober.
Sumber dana untuk penugasan khusus menurutnya akan berasal dari APBN, ditempatkan di LPEI dalam pembukuan terpisah. Dengan demikian, imbal pembiayaan tidak memperhitungkan biaya modal, sehingga produk NIA nantinya akan lebih kompetitif.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank)pada pertengahan tahun 2015 mencatat pembiayaan Rp66,45 triliun, penjaminan Rp4,67 triliun, dan asuransi Rp968,4 triliun.