Poin Penting
- Pemerintah menambah China, Kanada, dan Australia ke dalam daftar negara yang mendapat pengecualian penempatan DHE SDA di Himbara, selain AS.
- Pengecualian diberikan kepada negara yang memiliki perjanjian dagang bilateral atau multilateral dengan Indonesia.
- Implementasi kebijakan DHE SDA akan dievaluasi secara menyeluruh pada pertengahan September 2026.
Jakarta – Pemerintah Indonesia menambah jumlah negara yang mendapat pengecualian dari kebijakan penempatan dana hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tiga negara baru yang masuk daftar pengecualian adalah China, Kanada, dan Australia. Sebelumnya, hanya Amerika Serikat (AS) yang mendapat pengecualian.
Airlangga menjelaskan, pengecualian diberikan kepada negara yang telah memiliki perjanjian dagang bilateral maupun multilateral dengan Indonesia.
“Ya kan beberapa negara yang kita cukup banyak yang dengan bilateral. Salah satunya misalnya dengan China, dengan Amerika Serikat, kemudian Australia dan Kanada,” ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis, 23 Juli 2026.
Baca juga: Purbaya Bocorkan Ada Tambahan Negara Pengecualian DHE SDA, Efeknya ke Rupiah?
Sebagai informasi, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, kebijakan penempatan DHE SDA di perbankan dalam negeri resmi berlaku sejak 1 Juni 2026.
Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan pengecualian penempatan retensi DHE SDA melalui bank Himbara bagi eksportir yang melakukan perdagangan dengan negara mitra yang telah memiliki perjanjian bilateral atau kesepahaman dengan Indonesia.
Melalui kebijakan tersebut, eksportir SDA wajib merepatriasi 100 persen DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia. Dana hasil ekspor tersebut juga wajib ditempatkan pada rekening khusus di dalam negeri.
Baca juga: Rekening Simpanan Dolar AS Melonjak 58,2 Persen, Perbanas Sebut Efek Aturan Baru DHE SDA
Dalam PP tersebut, pemerintah menetapkan retensi minimal DHE sektor migas sebesar 30 persen selama paling sedikit tiga bulan. Adapun untuk sektor nonmigas, retensi ditetapkan 100 persen dengan jangka waktu minimal 12 bulan.
Penempatan retensi DHE SDA tersebut wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara. Namun, ada pengecualian bagi eksportir yang melakukan perdagangan dengan negara yang memiliki perjanjian bilateral atau kesepakatan tertentu dengan Indonesia.
Bagi kelompok tersebut, retensi DHE sektor pertambangan sebesar 30 persen selama minimal tiga bulan dapat ditempatkan di bank non-Himbara.
Selain itu, pemerintah menurunkan batas konversi DHE dari valuta asing ke rupiah. Jika sebelumnya eksportir diwajibkan mengonversi hingga 100 persen, kini batas maksimal konversi ditetapkan sebesar 50 persen.
“Itu untuk perbankannya saja. Jadi, banknya (yang jadi tempat penempatan DHE) bisa himbara dan non-himbara,” tegas Airlangga.
Kebijakan DHE SDA Akan Dievaluasi
Airlangga mengatakan pengecualian yang didasarkan pada hubungan dagang bilateral dan multilateral tersebut sejalan dengan prinsip World Trade Organization (WTO).
“Ada (persyaratan) bilateral agreement dan multilateral agreement. Dan itu bagian dari WTO juga,” ucapnya.
Baca juga: Bukan Dilarang! Ini Aturan BI untuk Pembelian Valas Lebih dari 10.000 Dolar AS
Ia juga mengatakan implementasi kebijakan penempatan DHE SDA di perbankan dalam negeri akan dievaluasi secara menyeluruh pada pertengahan September 2026.
“Nanti dievaluasi pertengahan September,” tukasnya. (*) Steven Widjaja


