Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pengenaan tarif impor sebesar 19 persen untuk produk Indonesia ke Amerika Serikat (AS) sudah final.
Airlangga menjelaskan, pemberlakuan tarif tersebut bisa lebih cepat atau bahkan lebih lama dari pada tanggal tenggat waktu yang sebutkan saat masih dikenakan tarif 32 persen atau 1 Agustus 2025 mendatang untuk pengumuman joint statement atau pernyataan bersama secara resmi.
“Jadi artinya beberapa negara yang sudah (sepakat), itu sudah tidak berlaku lagi 1 Agustus. Jadi tentunya yang 1 Agustus adalah mereka yang kemarin dikirim surat. Jadi terhadap negara seperti Inggris, Vietnam, China, dan Indonesia tidak ada lagi 1 Agustus. Nah ini akan ditentukan kemudian menunggu joint statement dan pengumuman lanjutan. Bisa lebih cepat, bisa lebih lama,” ujar Airlangga di Jakarta, Senin, 21 Juli 2025.
Baca juga: Tarif Trump Turun, Kemenkeu Optimistis Ekonomi RI Tumbuh 5 Persen di Akhir 2025
Airlangga menyebutkan, saat ini tarif yang diberlakukan untuk Indonesia masih menggunakan tarif baseline sebesar 10 persen dengan tambahan most favored nation (MFN) yang sesuai dengan komoditas tertentu.
“Tetapi yang tetap berlaku adalah tarif yang 10 persen,” tambahnya.
Baca juga: Tarif Trump 19 Persen Ancam Daya Beli, INDEF Ingatkan Dampaknya ke RI
Menurut Airlangga, pengenaan tarif 19 persen itu, lebih rendah dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, seperti Vietnam dan Filipina dikenakan tarif 20 persen, Malaysia dan Brunei 25 persen, Kamboja dan Thailand 36 persen, serta Myanmar dan Laos 40 persen.
Kemudian dengan negara pesaing tekstil, seperti Bangladesh dikenakan tarif impor sebesar 35 persen, Sri Lanka 30 persen, Pakistan 29 persen, dan India 27 persen. (*)
Editor: Galih Pratama










