Ahli Waris Kudu Tahu Utang Keluarga yang Meninggal, Begini Cara Ceknya!

Ahli Waris Kudu Tahu Utang Keluarga yang Meninggal, Begini Cara Ceknya!

Jakarta – Sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi situs idebku, cek layanan BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) semakin mudah dilakukan untuk mengetahui catatan kredit seseorang, termasuk debitur yang meninggal dunia bisa dilakukan oleh keluarga atau ahli waris.

Sebagaimana diketahui, dalam ketentuan hukum Islam, terdapat kewajiban anggota keluarga atau ahli waris harus membayar utang milik anggota keluarganya yang telah meninggal dunia.

Untuk mengecek catatan kredit cicilan BI Checking ahli waris yang kemungkinan belum dilunasi, maka Anda bisa mengeceknya langsung di situs idebku.ojk.go.id, melalui smartphone hingga laptop/computer.

Baca juga: Cara Cek BI Checking Pakai HP, Ini Skor Kredit yang Kena Blacklist!

Berikut cara untuk mengecek catatan kredit bagi debitur yang telah meninggal dunia, dikutip dari panduan idebku OJK:

  1. Buka laman resmi https://idebku.ojk.go.id
  2. Pada halaman utama, pilih ‘Pendaftaran’
  3. Kemudian akan masuk ke halaman Cek Ketersediaan Layanan. Isi jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, nomor identitas debitur, dan isi captcha keamanan. Pastikan semuanya benar lalu klik Selanjutnya.
  4. Selanjutnya, persiapkan dokumen yang diperlukan, seperti berikut ini:
    – Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
    – Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; dan
    – Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
  5. Apabila pendaftaran berhasil, akan menerima email dari OJK berisi nomor pendaftaran.
  6. Cek status permohonan BI checking pada ‘Status Layanan’.
  7. Tunggu sampai OJK memproses hasil BI checking paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News