Ahli Usul RUU Perampasan Aset Difokuskan Jerat Pejabat Publik

Ahli Usul RUU Perampasan Aset Difokuskan Jerat Pejabat Publik

Poin Penting:

  • Para pakar meminta RUU Perampasan Aset dibatasi untuk kejahatan serius dan fokus pada pejabat publik.
  • Instrumen UWO Inggris menjadi rujukan bahwa perampasan aset harus memiliki syarat dan nilai ambang yang ketat.
  • Legislator mengingatkan potensi benturan filosofi hukum jika mekanisme non-conviction based tidak diatur dengan jelas.

Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perampasan aset kembali mendapat sorotan. Sejumlah pakar hukum meminta agar regulasi ini dibatasi hanya untuk kejahatan serius dan difokuskan pada penyelenggara negara.

Dalam rapat di Komisi III DPR RI, Rabu (8/4/2026), para pakar hukum—termasuk mantan komisioner KPK Chandra M Hamzah serta akademisi Muhammad Rullyandi—menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset sebaiknya dibatasi untuk tindak pidana seperti korupsi, pencucian uang, kejahatan terorganisasi, dan kejahatan lintas negara. Pembatasan ini dianggap penting agar kewenangan negara tidak melebar tanpa kontrol.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, serta dihadiri perwakilan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia atau Permahi.

Sahroni menilai regulasi harus tepat sasaran, terutama dalam menindak pelaku korupsi dengan kekayaan yang tidak seimbang dengan sumber penghasilan.

“Kalau berbicara di Indonesia, ini bisa merujuk pada profil kekayaan penyelenggara negara yang sering tidak seimbang. Pertanyaannya, jika aset pelaku tidak memadai untuk pemulihan kerugian negara, bagaimana mekanisme perampasan asetnya,” ujar Sahroni.

Baca juga: DPR Ketok Palu, RUU Perampasan Aset dan BUMD Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Instrumen UWO Inggris jadi Rujukan: Hanya untuk Kejahatan Serius

Menjawab pertanyaan itu, Chandra menjelaskan bahwa Inggris memiliki instrumen Unexplained Wealth Order (UWO) dengan syarat ketat.

“Di UK, UWO hanya diterapkan pada serious crime dengan nilai properti di atas 50.000 euro. Jadi tidak untuk kasus-kasus kecil,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa UWO umumnya dikenakan pada kasus dengan ancaman pidana di atas empat tahun serta menyasar pihak yang tergolong PEP atau pejabat publik.

“Artinya, tidak semua orang bisa dikenakan. Fokusnya pada penyelenggara negara dan pihak terkait yang terlibat dalam kejahatan serius,” ujar Chandra.

Dari pembahasan RDPU, para ahli sepakat bahwa RUU ini harus diarahkan secara tegas untuk menjerat penyelenggara negara dan pihak yang bekerja sama dalam praktik fraud, sehingga efektif memulihkan kerugian negara sekaligus memperkuat pemberantasan korupsi.

Legislator Ingatkan Potensi Benturan Filosofi Hukum

Anggota Komisi III, Soedeson Tandra, mengingatkan adanya risiko benturan filosofi hukum antara mekanisme non-conviction based (in rem) dalam RUU ini dan karakter sistem civil law Indonesia yang berorientasi pada subjek (in personam).

“Ini persoalan yang menjadi pemikiran saya sejak awal karena perampasan aset ini fokusnya pada in rem, kepada barang. Padahal karakter kita ini civil law, ‘barang siapa’, in personam,” ujarnya.

Ia menilai perampasan tanpa putusan pidana dapat melanggar Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin perlindungan harta warga negara. Ia juga mengingatkan bahwa prosedur peralihan hak di Indonesia tidak dapat dipotong begitu saja.

“Sita dulu, setelah putusan baru rampas. Kata ‘rampas’ ini saja tanpa proses hukum bagi saya sudah salah. Hukum ini adalah proses, tidak bisa tiba-tiba karena (harta) berlebihan langsung diambil. Itu berbahaya sekali,” katanya.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset

Tandra menekankan bahwa batasan kerugian negara wajib diatur jelas agar penegakan hukum tidak meluas dan menyasar ASN tanpa kendali.

“Kerugian negara itu memberikan batasan, memberikan sesuatu yang konkret terhadap tindakan melawan hukum,” ujarnya.

Para ahli menilai RUU perampasan aset harus difokuskan pada tindak pidana serius serta diarahkan khusus untuk menjerat penyelenggara negara, agar efektif memulihkan kerugian negara tanpa menabrak prinsip dasar hukum nasional. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62