Agustus 2016, LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan

Agustus 2016, LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan, pada tingkat bunga penjaminan untuk periode 24 Juni 2016 sampai dengan 14 September 2016 tidak mengalami perubahan. Tingkat bunga penjaminan dalam rupiah di bank umum sebesar 6,75%, sedangkan dalam valas 0,75% dan tingkat bunga penjaminan dalam rupiah di BPR 9,25%.

Dia mengungkapkan, bahwa tingkat bunga penjaminan di angka tersebut masih sejalan dengan perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan dalam rupiah dan valas. Kondisi ekonomi makro dipandang stabil dan kondisi likuiditas perbankan berada dalam posisi yang memadai.

“Dengan likuiditas rupiah yang tetap terjaga, perbankan terlihat dapat melanjutkan tren penurunan suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman antarbank,” ujar Samsu dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2016.

Sesuai dengan ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut, kata dia, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.

“Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ucapnya. (*)

 

Related Posts

News Update

Top News