Jakarta– Industri fintech peer to peer (P2P) lending turut mendorong pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bahkan mencatat sebanyak Rp537,9 miliar pinjaman telah direstrukturisasi akibat dampak Covid-19.
“Untuk outstanding restrukturisasi di kami kisaran sudah Rp537,9 triliun hingga Oktober 2020,” jelas Ketua AFPI Adrian Gunadi melalui video conference di Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2020.
Adrian menjelaskan, skema restrukturisasi dalam bisnis fintech P2P lending yang memberikan izin keringanan kredit adalah lender (pemberi pinjaman). Penyelenggara P2P lending hanya memfasilitasi restrukturisasi.
Sementara itu dirinya menyebut nilai pinjaman yang masih berjalan atau oustanding pun terus menurun saat pandemi mulai masuk ke Indonesia sejak Maret. Penyaluran pembiayaan di Maret mencapai Rp 14,79 triliun, April di angka Rp13,75 triliun, serta Juli merosot ke angka Rp11,94 triliun.
Sementara itu untuk kualitas pembiayaan fintech p2p lending atau tingkat keberhasilan membayar 90 hari (TKB 90) merosot sampai Juli 2020 menjadi sebesar 92,01%. Menurunnya kualitas pembiayaan itu tercatat telah terjadi sejak Maret 2020 di posisi 4,22%, April 2020 sebesar 4,93%, Mei 2020 sebesar 5,1%, dan Juni 2020 sebesar 6,13%. (*)
Editor: Paulus Yoga