Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membantah tuduhan sebagai kartel suku bunga fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjol. Seperti diketahui, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru saja mengumumkan penyelidikan atas dugaan pengaturan suku bunga pinjaman oleh AFPI.
Berdasarkan temuan awal, KPPU menduga adanya kartel atau monopoli suku bunga fintech lending, karena AFPI mengatur anggotanya dalam penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh peminjam. Penetapan suku bunga ini berpotensi melanggar UU no. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Baca juga: Bunga Pinjol Diatas 0,4 Persen, Siap-Siap AFPI Bakal Beri Sanksi Berat
Menanggapi hal tersebut, Entjik S. Djafar, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) menyatakan pihaknya belum menerima surat resmi apapun dari KPPU, terkait tuduhan sebagai kartel bunga fintech lending. Ia pun menjelaskan, suku bunga harian fintech lending memang sempat berada di angka 0,8 persen per hari. Kemudian pada 2021, AFPI memutuskan bunga fintech lending turun dari 0,8 persen menjadi 0,4 persen per hari sesuai code of conduct, serta telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami belum menerima surat resmi maupun membaca press release. Kami sudah dua tahun lebih menurunkan suku bunga fintech lending maksimum 0,4 persen per hari. Nah, sebaliknya kalau Kami tentukan 0,4 persen sebagai batas minimum, itu baru boleh disebut kartel atau monopoli. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, Kami bisa bertemu KPPU untuk diskusi,” ujarnya di Jakarta, Jumat, 6 Oktober 2023.
Baca juga: Dilimpahkan ke Polisi, Begini Update Investigasi Nasabah AdaKami yang Diduga Bunuh Diri
Sementara itu, Kuseryansyah, Direktur Eksekutif AFPI menyebut, penetapan suku bunga maksimum 0,4 persen ini menjadi salah satu upaya asosiasi untuk melindungi customer dari predatory lending, membuat customer terjangkau karena skala ekonomis lebih murah, serta membedakan fintech legal dengan ilegal. Jika ada anggotanya yang melanggar, maka akan disidang oleh komite etik AFPI dan dikenai sanksi tegas.
“Penurunan suku bunga ini juga menjadi inisiatif Kami, sejalan dengan efisiensi yang sedang dilakukan industri fintech lending,” kata Kuseryansyah. (*) Ayu Utami