Poin Penting
- Adopsi AI meningkat, diiringi tuntutan kepatuhan terhadap regulasi dan perlindungan data
- Penggunaan AI tanpa pengawasan memicu risiko siber dan kepatuhan
- Solusi AI governance membantu perusahaan memastikan kepatuhan dan keamanan data.
Jakarta – Adopsi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di sektor jasa keuangan dan korporasi semakin masif. Tapi, sektor ini juga menghadapi tantangan baru, yakni kepatuhan terhadap regulasi penggunaan AI dan perlindungan data pribadi.
Selain Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), sektor jasa keuangan juga berada di bawah pengawasan sejumlah regulator. OJK telah menerbitkan AI Governance Handbook pada April 2025 dan memberlakukan POJK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi bagi Bank Umum.
Di sisi lain, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden tentang Etika dan Keamanan AI. Sementara Bank Indonesia (BI), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) juga memiliki ketentuan terkait penggunaan AI, sistem pembayaran, perlindungan data, hingga keamanan siber.
Baca juga: AI Gen Baru Ubah Peta Risiko Bank, Kecepatan Mitigasi Jadi Kunci Bertahan
Di tengah kompleksnya regulasi, perusahaan di sektor jasa keuangan tidak hanya dituntut untuk mengadopsi AI guna meningkatkan efisiensi, tapi juga memastikan teknologi yang digunakan memenuhi prinsip tata kelola, akuntabilitas, serta keamanan data.
Tidak sedikit perusahaan yang kesulitan memantau penggunaan AI secara menyeluruh, termasuk fenomena shadow AI, yakni penggunaan aplikasi AI oleh karyawan tanpa pengawasan maupun persetujuan divisi teknologi informasi.
Kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko keamanan siber sekaligus menyulitkan perusahaan saat harus memenuhi kebutuhan audit regulator.
Perusahaan penyedia solusi tata kelola AI, Veranthios, Melihat kebutuhan tersebut, perusahaan penyedia solusi tata kelola AI Veranthios memperkenalkan platform yang dirancang untuk membantu perusahaan mengelola penggunaan AI sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Platform itu membuat perusahaan bisa memetakan penggunaan AI di seluruh organisasi, termasuk sistem yang belum terdaftar secara resmi, kemudian mendokumentasikan aktivitas AI dalam bentuk bukti digital yang dapat diverifikasi ketika dibutuhkan regulator.
Di Indonesia, Veranthios berkolaborasi dengan PT Digivla Indonesia sebagai mitra implementasi. Kerja sama ini memadukan kapabilitas teknologi Veranthios dengan pemahaman Digivla terhadap regulasi serta kebutuhan industri jasa keuangan dan korporasi di dalam negeri.
Direktur Utama PT Digivla Indonesia Reza Maulana mengatakan, tantangan utama bagi perusahaan, termasuk di sektor jasa keuangan saat ini bukan lagi memahami regulasi AI, melainkan membuktikan secara konsisten bahwa seluruh sistem AI yang dijalankan sesuai dengan ketentuan.
Menurut dia, semakin luasnya penggunaan AI, terutama AI berbasis agen (agentic AI), menuntut perusahaan memiliki visibilitas yang lebih baik terhadap seluruh aktivitas di dalam sistem tersebut. Hal ini diperlukan agar risiko operasional maupun risiko kepatuhan dapat dikendalikan sejak awal.
Baca juga: Bos LPS Ungkap Tantangan Terbesar Perbankan di Tengah Pesatnya AI
“Perusahaan membutuhkan tata kelola AI yang tidak hanya mendukung inovasi, tetapi juga menghasilkan bukti kepatuhan yang dapat diverifikasi ketika dibutuhkan regulator,” jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa, 28 Juli 2026.
Ke depan, tata kelola AI dinilai akan menjadi salah satu aspek paling penting dalam transformasi digital perusahaan atau organisasi. Apalagi di tengah semakin ketatnya regulasi dan pengawasan terhadap AI. Implementasi AI bukan hanya untuk mengejar efisiensi operasional, tapi juga memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, keamanan data, dan manajemen risiko. (*) Ari Astriawan

