Oleh Karnoto Mohamad, Wakil Pemimpin Redaksi Infobank
ANGGOTA dewan komisioner (ADK) Otoritas Jasa keuangan (OJK) periode 2022-2027 terpilih akan dilantik bulan ini. Selain harus menyelesaikan setumpuk pekerjaan rumah di sektor industri keuangan non bank (IKNB), mereka harus memperkuat pengawasannya. Sebab, sejumlah kasus di sektor perasuransian dan multifinance menerpa selama lima tahun terakhir dan industri di IKNB memang sangat beragam dengan jumlah perusahaan 1.283 buah sehingga membutuhkan pengawasan yang lebih cermat dari OJK. Ada 218 pemain di industri multifinance dan 151 perusahaan asuransi. Kedua industri ini menjadi anchor di IKNB karena memiliki pangsa 78% dari total asset IKNB yang per April 2022 mencapai Rp2.945 triliun.
Menurut Kajian Biro Riset Infobank dalam Rating 110 Asuransi 2022, setidaknya ada lima pekerjaan rumah OJK di IKNB yang harus diselesaikan.
Satu, OJK harus membangun industri IKNB yang sehat dengan mendorong agar perusahaan-perusahaan dimiliki oleh pemegang saham yang memiliki reputasi keuangan dan dikelola oleh manajemen yang berorientasi jangka panjang.
Melalui kewenangannya dalam melakukan fit and proper test, OJK harus bisa mewujudkan itu karena faktor pemilik sangat menentukan terutama dalam memberikan dukungan permodalan maupun good corporate governance (GCG). Pemilik yang ingin menegakkan GCG di perusahaannya pasti akan memilih direksi yang bekerja secara profesional untuk kepentingan seluruh stakeholders dan bukan hanya kepentingan pemilik saja.
Dua, OJK harus mengembalikan reputasi terutama di sektor perasuransian dengan segera menyelesaikan permasalahan di perusahaan asuransi yang sudah berlarut-larut dan pemegang polis bisa mendapatkan haknya, termasuk adanya opsi demutualisasi bagi perusahaan mutual agar investor dapat menambah modal dan melakukan perbaikan.
Baca juga : ADK OJK Baru Ini Siap Perkuat Fungsi Audit Manajemen Risiko
Tiga, memperkuat sistem pengawasan dan pengaturan, terutama dalam strategi dan pengelolaan investasi perusahaan asuransi. Selama ini, penempatan investasi yang melebihi batas atau yang kualitasnya rendah hanya diperlakukan sebagai non-admitted asset dan OJK pun tidak melarang perusahaan asuransi untuk berinvestasi pada instrument investasi berkualitas rendah termasuk investasi pada satu pihak atau afilasi yang melebihi batasan.
Empat, meningkatkan literasi masyarakat di bidang keuangan yang masih sangat rendah ditambah pola pikir yang lebih mengedepankan investasi dibandingkan kehati-hatian untuk mengantisipasi risiko. Masyarakat masih mudah terjerat kasus investasi bodong dan nasabah unitlink umumnya pun tidak memahami mengenai risiko yang ada di dalam produk tersebut. Literasi keuangan yang rendah juga membuat masyarakat rentan terlilit pinjaman online (pinjol) yang menawarkan kemudahan dan kecepatan tanpa mengukur kemampuan penerima pinjaman.
Lima, melindungi kepentingan masyarakat dengan melanjutkan upaya pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) yang sudah diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Selama ini, perusahaan asuransi yang insolvent apalagi sampai dicabut izinnya, selalu berakhir dengan ketidakjelasan nasib pemegang polisnya. Karena belum ada LPP, nasib mereka sepenuhnya berada di tangan pemilik perusahaan.
Bagaimana ADK OJK terpilih membersihkan industri asuransi dari perusahaan-perusahaan yang tidak sehat untuk melanjutkan upaya pembentukan LPP agar nasib pemegang polis tidak menjadi korban jika ada perusahaan asuransi yang gagal bayar? Mana perusahaan asuransi berkinerja terbaik dalam Rating 110 Asuransi Versi Infobank 2022? Baca selengkapnya di Majalah Infobank Nomor 531 Juli 2022 atau klik Infobankstore