Jakarta–Bank Indonesia (BI) diminta untuk segera menyempurnakan ketentuan terkait dengan bilyet deposito, menyusul adanya kasus pemalsuan bilyet depsito yang melibatkan salah satu bank BUMN dengan total kerugian nasabah mencapai Rp256 miliar.
Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede mengatakan, untuk menyempurnakan ketentuan bilyet deposito, Bank Sentral perlu melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dapat menyusun regulasi tersebut secara sempurna.
Baca juga: Soal Pemalsuan Bilyet Deposito, BI Minta Bank Taat Azaz
Dia berharap penyempurnaan ketentuan bilyet deposito akan meminimalisir penyelewengan dana di perbankan. “Kalau misalkan masih banyak terjadi atau masih ada lubang celah saya pikir itu perlu diperketat, bila memang diperlukan,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 4 April 2017.
Di sisi lain, kata dia, perbankan juga perlu memperkuat sistemnya. Sehingga, permasalahan seperti pemalsuan bilyet deposito yang terjadi di salah satu bank BUMN tidak terjadi di bank-bank lainnya. Di mana, hal ini tentu akan merugikan nasabah dari bank tersebut. (Bersambung ke halaman berikutnya)
“Kalau di sisi lainnya memang itu upayanya untuk me-support. Jadi itu untuk membuat sektor pasar keuangan bergerak lebih fleksibel saya pikir sah-sah saja BI dan OJK melakukan itu,” ucapnya.
Sebagai informasi, kasus pemalsuan bilyet deposito telah melibatkan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN). Oknum perseroan telah memberikan layanan atau penawaran bilyet deposito melalui kantor kasnya. Padahal, kantor kas seharusnya cuma bisa melayani setoran dan pembayaran.
Baca juga: DPR Kritik BTN Soal Penggelapan Dana Nasabah
Dalam melayani bilyet deposito, BTN memberikan wewenang lebih kepada kepala kantor kasnya. Wewenang tersebut diberikan lantaran bank mengejar target perolehan dana nasabah (Dana Pihak Ketiga/DPK). Semestinya, calon deposan harus mendatangi kantor bank dengan tingkat yang lebih tinggi.
Sedangkan menurut analisis OJK, BTN telah melanggar tiga ketentuan. Pertama, ketentuan mengenai pentingnya mengetahui secara rinci nasabahnya, di antaranya dengan mewajibkan pembukaan rekening dilakukan secara tatap muka. Di mana BTN sendiri tidak menjalankan prosedur tersebut. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Kemudian, kedua, pengendalian internal yang tidak berjalan sesuai dengan aturannya. Dan ketiga, adanya indikasi kuat terjadinya konspirasi antara pegawai bank dengan mediator pemilik dana. Adanya kasus pemalsuan bilyet deposito ini, OJK pun langsung melarang seluruh kantor kas BTN melayani pembukaan rekening baru.
Baca juga: BTN Pecat Karyawan yang Terlibat Penipuan
Pihak BTN pun mengaku, kasus pemalsuan bilyet deposito tersebut terbongkar setelah Perseroan menerima laporan tentang kegagalan pencairan deposito sebelum jangka waktu pencairan pada 16 November tahun lalu. Setelah melakukan verifikasi dan investigasi, BTN menemukan bahwa bilyet deposito yang dipegang nasabah adalah palsu.
Bilyet deposito BTN diduga dipalsukan oleh sindikat penipu yang menggunakan nama BTN secara melawan hukum dan dilakukan di luar sistem perseroan. BTN pun telah melaporkan dugaan pemalsuan ini ke Polda dengan nomor: TBL/5738/XI/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 21 November 2016. Saat ini, laporan itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (*)








