“Kalau di sisi lainnya memang itu upayanya untuk me-support. Jadi itu untuk membuat sektor pasar keuangan bergerak lebih fleksibel saya pikir sah-sah saja BI dan OJK melakukan itu,” ucapnya.
Sebagai informasi, kasus pemalsuan bilyet deposito telah melibatkan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN). Oknum perseroan telah memberikan layanan atau penawaran bilyet deposito melalui kantor kasnya. Padahal, kantor kas seharusnya cuma bisa melayani setoran dan pembayaran.
Baca juga: DPR Kritik BTN Soal Penggelapan Dana Nasabah
Dalam melayani bilyet deposito, BTN memberikan wewenang lebih kepada kepala kantor kasnya. Wewenang tersebut diberikan lantaran bank mengejar target perolehan dana nasabah (Dana Pihak Ketiga/DPK). Semestinya, calon deposan harus mendatangi kantor bank dengan tingkat yang lebih tinggi.
Sedangkan menurut analisis OJK, BTN telah melanggar tiga ketentuan. Pertama, ketentuan mengenai pentingnya mengetahui secara rinci nasabahnya, di antaranya dengan mewajibkan pembukaan rekening dilakukan secara tatap muka. Di mana BTN sendiri tidak menjalankan prosedur tersebut. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More
Poin Penting OJK menyoroti indikasi proyek fiktif di fintech lending dan menegaskan praktik fraud akan… Read More
Poin Penting Risiko banjir dan bencana meningkat, mendorong pentingnya proteksi aset sejak dini melalui asuransi… Read More
Poin Penting OJK menargetkan aset asuransi tumbuh 5-7 persen pada 2026, seiring optimisme kinerja sektor… Read More
Poin Penting OJK memproyeksikan kredit perbankan 2026 tumbuh 10–12 persen, lebih tinggi dibanding target 2025… Read More
Poin Penting Kekerasan debt collector dan maraknya jual beli kendaraan STNK only menggerus kepercayaan publik,… Read More