Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penghimpunan premi asuransi jiwa tercatat sebesar Rp14,6 triliun atau terkontraksi 6,98% yoy dan asuransi umum sebesar Rp9,1 triliun atau tumbuh 18,3% yoy.
Meski begitu, Kepala Eksekutif Bidang IKNB OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa penghimpunan premi sektor asuransi di bulan September 2022 tercatat masih relatif stabil dibandingkan bulan sebelumnya.
“Kemudian, nilai outstanding piutang pembiayaan tumbuh 10,68% yoy pada September 2022 menjadi sebesar Rp397,42 triliun, dengan didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 27,1% yoy dan 21,7% yoy,” ucap Ogi dalam Konferensi Pers RDKB OJK di Jakarta, 3 November 2022.
Selain itu, profil risiko perusahaan pembiayaan jugs masih terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) tercatat turun menjadi sebesar 2,58% dibandingkan dengan Agustus 2022 sebesar 2,6%.
“Outstanding pembiayaan yang direstrukturisasi terus menurun, dan per September 2022 tercatat nilai financing at risk adalah sebesar 14,56% dari total outstanding pembiayaan dibandingkan dengan September 2021 sebesar 23,5%,” imbuhnya.
Di sisi sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 5,01% yoy, dengan nilai aset mencapai Rp335,28 triliun.
Lalu, pada kinerja FinTech peer to peer (P2P) lending pada September 2022 masih mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 77,33% yoy atau meningkat Rp1,51 triliun menjadi Rp48,74 triliun.
“Namun demikian, OJK mencermati tren kenaikan risiko kredit dan kecenderungan penurunan kinerja di beberapa FinTech P2P Lending,” ujar Ogi.
Adapun, permodalan di sektor IKNB masih terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum yang mencatatkan Risk Based Capital (RBC) sebesar 467,25% dan 312,79% yang berada jauh di atas threshold sebesar 120%.
Diketahui, pada gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,0 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali yang masing-masing tumbuh sebesar 27,1 persen yoy dan 21,7 persen yoy. (*) Khoirifa