Jakarta – Penerapan suku bunga acuan baru yakni BI 7-day (Reverse) Repo Rate pada 19 Agustus 2016 mendatang, dianggap akan mementahkan efektivitas kebijakan batas atas (capping) suku bunga deposito yang akan diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh ekonom BCA, David Sumual, di Jakarta, Senin, 15 Agustus 2016. Menurutnya, OJK tak perlu lagi mengeluarkan kebijakan capping deposito perbankan, karena lewat BI 7-day (Reverse) Repo Rate suku bunga bank akan ditentukan sendiri oleh market.
“Kalau BI 7-day Reverse Repo Rate diberlakukan, maka tidak perlu lagi kebijakan capping dari OJK. Karena, suku bunga perbankan akan dengan sendirinya ditentukan oleh market. Jadi, ke depannya tidak perlu lagi ada capping,” ujar David.
Selain itu, kata dia, pemberlakuan BI 7-day (Reverse) Repo Rate juga akan memaksa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk mereformulasi struktur suku bunga pinjaman. “Nanti akan ada patokan yang baru bagi LPS untuk menetapkan bunga simpanan. Tapi harus ada juga suku bunga yang riil positif,” tukasnya.
Pemberlakuan BI 7-day (Reverse) Repo Rate juga harus dibarengi dengan pendalaman pasar keuangan melalui cara-cara intensif menerbitkan instrumen finansial. “Selama ini uang banyak ke BI, sedangkan ke pemerintah sangat sedikit. Instrumen jangka pendek banyak tersedia di BI,” paparnya.
Dirinya berharap, agar pemerintah mempunyai inisiatif untuk meragamkan instrumen di pasar keuangan. “Sekarang hanya SPN (Surat Perbendaharaan Negara) yang bertenor pendek. Diharapkan pemerintah banyak menerbitkan instrumen SPN yang di bawah satu tahun,” ucap David.
Penambahan instrumen oleh pemerintah tersebut, kata dia, diyakini akan memberi dampak positif ke sektor riil. “Kebijakan BI 7day Repo Rate bukan langsung abrakadabra, negara lain juga ada yang tidak berhasil. Pemerintah harus melakukan percepatan reformasi struktural,” tutup David. (*)