Poin Penting
- OJK memproyeksikan jumlah perusahaan asuransi syariah akan melonjak menjadi sekitar 45 pada 2027 seiring kebijakan spin-off unit usaha syariah
- Lonjakan tersebut didorong berbagai regulasi penguatan industri, termasuk kewajiban pemenuhan ekuitas minimum untuk asuransi dan reasuransi yang mulai berlaku 2026
- OJK mencatat 89 persen perusahaan reasuransi telah memenuhi ekuitas tahap pertama, dan menargetkan seluruh industri dapat memenuhi tahap kedua pada 2028 sesuai jadwal.
Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan lonjakan jumlah perusahaan asuransi syariah pada 2027 mendatang, seiring dengan implementasi kewajiban pemisahan unit usaha syariah (spin-off).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, mengatakan, setidaknya pada 2027 akan ada sekitar 45 perusahaan asuransi syariah yang beroperasi secara penuh (full-fledged).
“Kami berharap akan bertambah kurang lebih 25 sampai dengan 27 perusahaan asuransi. Sehingga di awal 2027 akan ada 45 perusahaan asuransi syariah,” ujar Ogy dalam Maipark Award 2026, di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.
Ia bilang, dalam periode tiga tahun terakhir, OJK telah menerbitkan berbagai regulasi dalam upaya memperkuat industri asuransi syariah di Tanah Air.
Baca juga: Asuransi Sinar Mas Syariah Targetkan Pengalihan Portofolio Rampung dalam 3 Bulan
Adapun, salah satu kebijakan yang mulai diterapkan tahun 2026, yakni kewajiban pemenuhan ekuitas minimum bagi perusahaan asuransi, baik asuransi umum, asuransi jiwa, asuransi syariah, maupun reasuransi.
Selain itu, OJK juga mewajibkan unit usaha syariah (UUS) untuk melakukan spin-off menjadi perusahaan asuransi syariah mandiri. Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat struktur industri asuransi syariah nasional.
Di lain sisi, kata Ogi, OJK juga terus memantau kesiapan permodalan industri reasuransi. Dari hasil pemantauan hingga Maret 2026, mayoritas perusahaan reasuransi telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama.
Baca juga: JMA Syariah Klaim Sudah Lampaui Batas Modal Minimum 2026
“Sebanyak delapan dari sembilan perusahaan reasuransi atau sebesar 89 persen perusahaan reasuransi telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama di tahun 2026,” kata Ogi.
Ia menambahkan OJK berharap pemenuhan ketentuan ekuitas tahap kedua yang ditargetkan pada 2028 juga dapat dipenuhi seluruh pelaku industri sesuai jadwal.
“Kami berharap pemenuhan ekuitas tahap kedua di 2028 bisa terpenuhi dengan baik,” tandasnya. (*)
Editor: Galih Pratama


