Keuangan

AAUI Beberkan Tantangan Industri Asuransi Umum di 2025

Jakarta – Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Antar Lembaga Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Muhammad Iqbal mengungkapkan sejumlah tantangan yang akan dihadapi industri asuransi umum di 2025.

Salah satunya, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 dalam perkara Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Di mana, perusahaan asuransi tak bisa melakukan pembatalan klaim asuransi secara sepihak.

“Salah satu tantangan yang akan kita hadapi di 2025 yakni berkaitan dengan keputusan MK 251. Ini juga yang harus kita sikapi secara asosiasi dan industri asuransi umum,” katanya dalam acara Infobank Multifinance Connect 2025 bertajuk “Improving Multifinance Industry Competitiveness through Service Management and Efficiency”, di Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025.

Baca juga : AAUI Masih Kaji Dampak hingga Pengetatan Aturan Pasca Putusan MK Pasal 251 KUHD

Saat ini, kata dia, pihaknya tengah menunggu boarding polis baru yang nantinya akan diresmikan oleh regulator untuk mengantisipasi putusan MK terhadap KUHD 251.

“Nanti akan diresmikan boarding polis oleh regulator di industri asuransi umum untuk mengantisipasi putusan MK terhadap KUHD 251,” jelas pria yang juga menjabat sebagai direktur keuangan PT Orion Reasuransi.

Lanjutnya, kendala lain yang dihadapi industri asuransi, yakni pemberlakuan aturan tarif asuransi bagi beberapa lini perusahaan. 

Menurutnya, beberapa perusahaan asuransi umum sudah intens berdiskusi dengan regulator, utamanya yang berkaitan dengan tarif empty product yang disesuaikan dengan geografis Indonesia.

Baca juga : Respons Putusan MK, OJK Beri Sinyal Bakal Perketat Aturan Polis

“Jadi kemungkinan tarif polisnya tidak akan sama antara satu wilayah dengan wilayah lain di Indonesia. Ini menjadi arahan terakhir dari regulator seperti itu yang pada akhirnya tantangannya ada di combine ratio,” ujarnya.

Kendala selanjutnya menyoal perhitungan pencadangan tata kelola usaha dan manajemen risiko dan juga pelemahan daya beli, serta penetrasi asuransi rendah.

“Ada yang bilang angka inklusivitas asuransi saat ini memasukan BPJS ke dalam asuransi umum. Jadi kita harus didiskusikan kembali dengan regulator,” terangnya.

Kendala terakhir, kata dia, soal digitalisasi, kesiapan infrastruktur dan keamanan data. Ia menerangkan, di industri asuransi umum sendiri ada dua pemain khusus digital, lalu ada 3 pemain untuk asuransi semua.

“Ini adalah izin yang diberikan untuk menjalankan asuransi digital. Namun saat ini penetrasinya masih 2 persen dari total pendapatan asuransi umum. Jadi, ini tantangannya,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

10 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

10 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

11 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

12 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

13 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

14 hours ago