AAUI Beberkan Tantangan Industri Asuransi Umum di 2025

AAUI Beberkan Tantangan Industri Asuransi Umum di 2025

Jakarta – Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Antar Lembaga Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Muhammad Iqbal mengungkapkan sejumlah tantangan yang akan dihadapi industri asuransi umum di 2025.

Salah satunya, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 dalam perkara Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Di mana, perusahaan asuransi tak bisa melakukan pembatalan klaim asuransi secara sepihak.

“Salah satu tantangan yang akan kita hadapi di 2025 yakni berkaitan dengan keputusan MK 251. Ini juga yang harus kita sikapi secara asosiasi dan industri asuransi umum,” katanya dalam acara Infobank Multifinance Connect 2025 bertajuk “Improving Multifinance Industry Competitiveness through Service Management and Efficiency”, di Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025.

Baca juga : AAUI Masih Kaji Dampak hingga Pengetatan Aturan Pasca Putusan MK Pasal 251 KUHD

Saat ini, kata dia, pihaknya tengah menunggu boarding polis baru yang nantinya akan diresmikan oleh regulator untuk mengantisipasi putusan MK terhadap KUHD 251.

“Nanti akan diresmikan boarding polis oleh regulator di industri asuransi umum untuk mengantisipasi putusan MK terhadap KUHD 251,” jelas pria yang juga menjabat sebagai direktur keuangan PT Orion Reasuransi.

Lanjutnya, kendala lain yang dihadapi industri asuransi, yakni pemberlakuan aturan tarif asuransi bagi beberapa lini perusahaan. 

Menurutnya, beberapa perusahaan asuransi umum sudah intens berdiskusi dengan regulator, utamanya yang berkaitan dengan tarif empty product yang disesuaikan dengan geografis Indonesia.

Baca juga : Respons Putusan MK, OJK Beri Sinyal Bakal Perketat Aturan Polis

“Jadi kemungkinan tarif polisnya tidak akan sama antara satu wilayah dengan wilayah lain di Indonesia. Ini menjadi arahan terakhir dari regulator seperti itu yang pada akhirnya tantangannya ada di combine ratio,” ujarnya.

Kendala selanjutnya menyoal perhitungan pencadangan tata kelola usaha dan manajemen risiko dan juga pelemahan daya beli, serta penetrasi asuransi rendah.

“Ada yang bilang angka inklusivitas asuransi saat ini memasukan BPJS ke dalam asuransi umum. Jadi kita harus didiskusikan kembali dengan regulator,” terangnya.

Kendala terakhir, kata dia, soal digitalisasi, kesiapan infrastruktur dan keamanan data. Ia menerangkan, di industri asuransi umum sendiri ada dua pemain khusus digital, lalu ada 3 pemain untuk asuransi semua.

“Ini adalah izin yang diberikan untuk menjalankan asuransi digital. Namun saat ini penetrasinya masih 2 persen dari total pendapatan asuransi umum. Jadi, ini tantangannya,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

Top News

News Update