Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump telah menetapkan kebijakan tarif untuk Indonesia sebesar 32 persen yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, menuturkan kebijakan tarif Trump tersebut memiliki efek domino terhadap ekosistem perdagangan internasional, termasuk lini asuransi marine cargo.
“Asuransi marine cargo sangat erat kaitannya dengan nilai dan volume perdagangan internasional,” jelas Budi kepada Infobanknews, 11 Juli 2025.
Baca juga: 6 Perusahaan Asuransi dan 9 Dana Pensiun Masuk Pengawasan Khusus OJK
Menurut Budi, tarif Trump berpotensi menyebabkan penurunan aktivitas ekspor Indonesia. Sejurus dengan itu, volume pengangkutan barang lintas negara akan menurun.
“Jika volume ekspor menurun akibat kenaikan tarif, maka premi asuransi marine cargo juga akan terdampak turun, terutama dari segmen polis pengangkutan barang ekspor, jelas Budi.
“Ini akan memengaruhi kontribusi lini marine cargo terhadap total premi asuransi umum nasional, yang saat ini sekitar 5-6 persen dari total premi industri,” tambah Budi.
Meski demikian dari sisi klaim, Budi bilang memang tidak secara langsung terpengaruh oleh tarif. Namun, perlu dicermati bahwa penurunan volume muatan bisa berdampak pada perubahan perilaku logistik.
“Misalnya konsolidasi kargo, pergeseran jalur distribusi, atau bahkan penggunaan penyedia logistik baru, yang dalam jangka panjang bisa mengubah pola risiko dan frekuensi klaim,” imbuhnya.
Baca juga: Kontribusi Asuransi Kesehatan Swasta Masih Minim, OJK Siapkan POJK Baru
Berdasarkan hal tersebut, AAUI melihat pentingnya kolaborasi dengan para pelaku usaha dan regulator untuk mengantisipasi dampak ini. Beberapa langkah yang didorong antara lain:
- Monitoring tren perdagangan dan dampaknya terhadap portofolio asuransi marine cargo, termasuk memetakan komoditas dan rute yang terdampak
- Mendorong diversifikasi pasar ekspor ke negara-negara non AS untuk menjaga keberlanjutan permintaan atas perlindungan asuransi pengangkutan barang
- Memperkuat risk underwriting dan pricing di lini marine cargo agar tetap adaptif terhadap fluktuasi pasar logistik global
- Edukasi dan dukungan teknis kepada anggota, terutama dalam menyusun ketentuan klausul-klausul polis (marine clause) yang menyesuaikan dengan risiko geopolitik dan proteksionisme dagang yang meningkat.
“Kami berharap kebijakan perdagangan antar negara tetap berpijak pada prinsip saling menguntungkan, dan industri asuransi siap mengantisipasi dampaknya melalui pendekatan yang agile dan kolaboratif,” tutup Budi. (*)
Editor: Galih Pratama










