Poin Penting
- AAJI masih mengkaji dampak New RBC yang tengah diuji OJK, setelah industri diminta melakukan simulasi menggunakan template perhitungan baru
- Hasil assessment telah diserahkan pada 18 Agustus 2026, namun dampak akhir New RBC terhadap permodalan dan solvabilitas perusahaan asuransi jiwa masih belum diketahui
- New RBC akan menggunakan pendekatan berbasis risiko dan forward looking, dengan struktur modal Tier 1 dan Tier 2 untuk mengukur kesehatan keuangan perusahaan secara lebih akurat.
Jakarta – Industri asuransi jiwa masih mencermati dampak penerapan skema baru Risk Based Capital (RBC) yang tengah disiapkan regulator.
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyebut proses assessment bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih berlangsung untuk mengetahui seberapa besar perubahan metode perhitungan tersebut akan memengaruhi industri.
Ketua Bidang Keuangan, Permodalan, Investasi, dan Pajak AAJI Meylindawati Tjoa mengatakan, OJK telah memberikan template kepada industri untuk melakukan simulasi dan melihat dampak penerapan New RBC terhadap masing-masing perusahaan.
“Saat ini OJK sudah memberikan template ke industri untuk mencoba melihat berapa sih dampaknya,” ujarnya dalam Konferensi Pers Kinerja Industri Asuransi Jiwa di Jakarta, Senin (31/8).
Baca juga: LPS Siapkan Pilot Project Penjaminan Polis, Ini Kriteria Asuransi Peserta
Menurutnya, industri juga telah diminta menyampaikan hasil simulasi tersebut kepada OJK. Pada 18 Agustus 2026, perusahaan asuransi diminta melakukan submit hasil assessment sebagai bagian dari proses pengujian skema baru tersebut.
“18 Agustus kemarin kami diminta untuk submit. Jadi memang sedang dalam assessment. Masih belum tahu nanti dampaknya seperti apa,” imbuh Meylindawati.
Meski dampak akhirnya terhadap kondisi permodalan industri belum dapat dipastikan, AAJI mengapresiasi langkah OJK yang melibatkan pelaku industri dalam proses pembahasan New RBC.
Menurut Meylindawati, keterlibatan industri penting agar regulator dan perusahaan dapat bersama-sama memahami konsekuensi dari perubahan metode pengukuran solvabilitas tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi OJK mengajak industri untuk berdiskusi dalam hal perumusan New RBC,” tuturnya.
Sebelumnya, OJK memang tengah menguji coba metode baru dalam mengukur solvabilitas atau kesehatan keuangan perusahaan asuransi melalui skema New RBC.
Skema ini nantinya memperkenalkan struktur permodalan berbasis tier, yang terdiri atas Tier 1 sebagai modal inti dan Tier 2 sebagai modal tambahan.
Baca juga: Unit Link Kembali Dilirik, Premi Tumbuh 10,3 Persen di Semester I 2026
New RBC juga dirancang menggunakan pendekatan yang lebih sensitif terhadap risiko serta bersifat forward looking.
Dengan pendekatan tersebut, pengukuran kecukupan modal diharapkan dapat menggambarkan profil risiko perusahaan secara lebih akurat.
Adapun saat ini perusahaan asuransi masih mengacu pada ketentuan tingkat solvabilitas minimum atau RBC sebesar 120 persen.(*) Alfi Salima Puteri


