Jakarta – Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon mengungkapkan Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diumumkan 3 September lalu belum akan memberikan dampak signifikan terhadap kinerja industri asuransi jiwa tahun ini.
“Kalau hanya karena kenaikan BBM, kita sudah terjadi beberapa kali dalam sekian tahun terakhir dan toh industri asuransi jiwanya masih tetap sustaince. Kami tetap memandang positif industri asuransi jiwa ini,” ungkap Budi, di Kantor Pusat AAJI Jakarta, SelasaSelasa, 6 September 2022.
Namun demikian, AAJI tetap mewaspadai tingginya inflasi yang biasanya dipicu oleh kenaikan harga BBM. Semakin tinggi inflasi, maka bisa mempengaruhi kemampuan nasabah dalam membayar premi.
Kalau (inflasi) tinggi mungkin akan ada dampaknya kepada industri asuransi jiwa sebagaimana ada dampaknya kepada industri yang lain karena kalau harga-harga jadi mahal, meningkat jauh, otomatis apa yang bisa dibelanjakan atau uang yang bisa dibelanjakan untuk keperluan yang lain berkurang,” ujarnya.
Hingga Semester I-2022, industri asuransi jiwa mencatatkan total pendapatan premi Rp95,7 triliun. Secara umum terjadi penurunan 8,9% dari periode yang sama tahun sebelumnya. Belum optimalnya pendapatan premi turut berdampak pada total pendapatan perusahaan yang turun 12,5% atau menjadi Rp105,4 triliun.
Sementara total investasi yang disalurkan hingga semester I 2022 mencapai Rp536,7 triliun atau meningkat 3,8%. Dari sisi aset, industri asuransi jiwa membukukan total aset Rp617,8 triliun, meningkat 5,6%.
Budi tetap optimistis kinerja industri asuransi jiwa akan lebih baik hingga akhir tahun 2022. Hal ini berkaca pada total tertanggung industri asuransi jiwa yang tumbuh hingga 19,1% atau mencapai 73,9 juta orang dibandingkan semester I 2021.
“Adanya pertumbuhan pada total tertanggung namun masih tertahannya pendapatan premi mengindikasikan bahwa produk asuransi yang dipasarkan oleh industri asuransi jiwa sudah mulai menyasar kepada kalangan masyarakat menengah ke bawah yang ingin memiliki perlindungan asuransi namun dengan nilai uang pertanggungan ataupun nilai premi yang lebih kecil,” bebernya (*) Dicky F.