Nusa Dua – Bank Indonesia (BI) bersama Bank Sentral Jepang (Bank of Japan), yang bertindak sebagai agen Kementerian Keuangan Jepang, menandatangani amandemen perjanjian kerja sama Bilateral Swap Arrangement (BSA) kemarin (14/10) yang dilakukan di tengah pelaksanaan pertemuan IMF-World Bank 2018 di Bali.
Dengan adanya amandemen perjanjian kerja sama ini kedua regulator ini, memungkinkan bagi Indonesia untuk melakukan swap mata uang Rupiah dengan dolar AS dan/atau Japanese Yen, dari yang sebelumnya hanya dolar AS. Sebagaimana perjanjian sebelumnya, nilai fasilitas swap masih sama, yaitu sampai dengan US$22,76 miliar.
Baca juga: Perkuat Stabilitas Keuangan, RI dan Singapura Sepakati Repo Swap US$10 Miliar
“Amandemen perjanjian kerja sama BSA ini mencerminkan penguatan kerja sama keuangan bilateral antara Indonesia dan Jepang,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo, di Nusa Dua, Bali, seperti dikutip, Senin, 15 Oktober 2018.
Perry mengungkapkan, bahwa adanya kerja sama ini akan berkontribusi positif terhadap upaya menjaga stabilitas di pasar keuangan, mendorong penggunaan mata uang lokal kedua negara di Asia dalam jangka menengah, dan selanjutnya mendorong pertumbuhan ekonomi serta perdagangan antara Indonesia dan Jepang. (*)