Lombok – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melakukan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Sistem Online Single Submission (OSS) di Lombok sejak 19 September hingga 21 September 2018. Acara ini diinisiasi dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) atau biasa disebut Sistem OSS.
Dalam kegiatan sosialisasi sistem OSS ini, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution memberikan arahan sekaligus membuka secara resmi acara sosialisasi dan bimbingan teknis sistem OSS. Menurutnya, untuk mendorong investasi, maka perizinan harus dipermudah. Apalagi, di era digital seperti ini perizinan usaha dapat diproses secara elektronik.
“Kalau yang sebelumnya mengurus perizinan usaha secara offline, izinnya terlalu banyak dan memakan waktu yang lama, hingga 3 sampai 5 tahun. Kalau begitu caranya maka perizinan akan lama keluarnya,” ujar Darmin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 21 September 2018.
Baca juga: Jokowi: Korsel Negara Ketiga Terbesar Yang Berinvestasi di RI
Lebih lanjut Menko Darmin menjelaskan, dengan memudahkan perizinan diharapkan agar investor merasa lebih nyaman, lebih jelas, dan lebih pasti dalam soal perizinan berusaha.
“Ada banyak sekali sistem berjalan dan saling nge-link seperti Administrasi Hukum Umum (AHU) di Kementerian Hukum dan HAM, Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) di BKPM, Dukcapil di Kemendagri, Pajak serta si cantik milik Kementerian Komunikasi dan Informatika. Saya dapat katakan ini yang pertama kali di Indonesia,” jelas Darmin.
Sebagai informasi, sampai dengan tanggal 12 September 2018, sistem OSS telah melayani 71.914 registrasi dan menerbitkan 38.835 Nomor Induk Berusaha (NIB) sejak diluncurkan pada tanggal 9 Juli 2018. Dengan demikian, sistem OSS ini rata-rata per hari melayani lebih dari 1000 registrasi dan menerbitkan NIB lebih dari 500. Sistem OSS juga memberikan layanan dan menerbitkan perizinan berusaha pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur..
“Pelaksanaan OSS ini harus menyesuaikan perizinan yang sudah dicantumkan dalam PP No 24 Tahun 2018,” tutupnya. (*)