Jakarta – Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) mewajibkan para anggota, khususnya perusahaan financial technology (fintech) yang bergerak di sektor pinjaman online atau peer to peer (P2P) lending berpedoman pada Code of Conduct (CoC) pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi untuk melindungi nasabah.
Ketua Bidang P2P Lending Cash Loan Aftech, Sunu Widyatmoko memaparkan, CoC ini merupakan fondasi awal agar bisnis pinjaman online atau P2P Lending Cash Loan tumbuh dan berkembang lebih sehat, serta memberikan rasa aman bagi nasababah. Mengingat, perusahaan fintech saat ini makin banyak sehingga perlu didisiplinkan melalui aturan.
“Aftech akan mengawal pelaksanaan pedoman CoC ini ke setiap anggota kami, dengan demikian diharapkan keberadaan fintech turut mendukung inklusi keuangan di Tanah Air yang kemudian akan meningkatkan perekonomian negara,” ujar Sunu di Jakarta, Kamis, 13 September 2018.
Sunu menekankan, ada tiga acuan yang jadi prinsip dasar dalam mengembangkan pedoman perilaku dalam CoC ini. Pertama, transparansi produk dan metode penawaran. Kedua, pencegahan pinjaman berlebih. Ketiga, prinsip itikad baik terkait praktek penawaran, pemberian, dan penagihan hutang yang manusiawi tanpa kekerasan fisik dan non fisik, termasuk cyber bullying.
Sunu berharap pedoman CoC untuk fintech P2P lending akan menumbuhkan kepercayaan di masyarakat terhadap industri fintech. Selain itu, Aftech juga akan mengawal dan meyakinkan masyarakat bahwa semua pelaku fintech akan menerapkan kode etik tersebut.
“Pedoman ini merupakan kesempatan baik, terutama bagi penyelenggara cash loan, bahwa bisnis model P2P Lending Cash Loan patuh pada regulasi, sehingga dapat tercipta percepatan pertumbuhan ekonomi,” tambah Sunu.
Dengan demikian, tambah Sunu, keberadaan fintech akan maksimal dan mendukung inklusi keuangan Tanah Air, dimana total penyaluran pinjaman dari fintech P2P lending mencapai Rp9,21 triliun atau meningkat 259,36 persen dari tahun sebelumnya. (Bagus)