Jakarta – Sejak berdiri pada 28 April 2015, BAMPPI (Badan Arbitase dan Mediasi perusahaan Penjaminan Indonesia) yang merupakan lembaga alternatif penyelesaian sengketa (LAPS) bagi industri penjaminan belum menerima satupun sengketa untuk diselesaikan.
Ketua BAMPPI Tri Budi Mulyawan mencermati ada tiga faktor penyebab belum adanya pengaduan sengketa yang belum masuk ke BAMPPI hingga saat ini.
“Pertama, jumlah sengketa di industri penjaminan relatif lebih sedikit sebagaimana data dari OJK. Ke dua ketika ada sengketa mereka lebih menyukai proses yang lain. Mereka negosiasi sendiri kalau tidak berhasil mereka ke lembaga yang lain. Karena itu mungkin Yang ke tiga, LAPS khususnya BAMPPI belum tersosialisasikan di tengah masyarakat.” Kata Tri Budi Mulyawan di Sosialisasi LAPS penjaminan di Jakarta (6/9).
Baca juga: Hingga Maret 2018, Ada 11 Pengaduan Kasus Sengketa Penjaminan Keuangan
Selain itu Tri Budi menilai industri penjaminan sendiri masih belum dikenal di kalangan masyarakat. Oleh karena itu ia berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong dan mensosialisasi LAPS kepada masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan, sejak awal tahun ini, OJK menerima 11 laporan pengaduan di industri penjaminan. Jumlah itu setara 0.28% dari total aduan yang masuk regular dari Januari 2013 hingga Agustus 2018.
“Mungkin sebelum masuk ke BAMPPI, sudah ditangani sendiri oleh pihak jasa keuangan. Bukan hanya tidak ada permohonan sengketa mungkin tidak ada kasus atau BAMPPI belum terkenal di masyarakat,” tutupnya. (Dicky F Maulana)