Jakarta – Dari 66 perusahaan financial technology (fintech) peer to peer (p2p) lending atau pinjam meminjam uang berbasis elektronik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hanya satu fintech yang telah mengantongi izin. Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai hal tersebut akibat ketatnya perizinan dari regulator.
Ekonom INDEF, Bhima Yudhistira mengatakan, dari sisi regulasi memang ada perizinan yang dirasa masih memberatkan untuk fintech.
“66 yang terdaftar, yang terdaftar itu belum tentu berizin ya, hanya satu yang berizin. Jadi bisa dibayangkan, kesulitan untuk mendapatkan perizinan,” ujar Bhima usai memberi kajian tentang peran fintech terhadap ekonomi Indonesia di Kuningan, Jakarta, Selasa, 28 Agustus 2018.
Bhima menambahkan, ketatnya perizinan yang dikeluarkan OJK bukan tanpa alasan. Menurutnya, OJK sangat berhati-hati dalam memberikan izin kepada fintech dan itu positif.
Baca juga: Fintech Lending Menyumbang PDB Hingga Rp25,97 Triliun
“Tapi di sisi lain, OJK berhati-hati karena di dalam negeri banyak terjadi praktik debt collector yang mengganggu konsumen sehingga lihat-lihat dulu dalam memberi perizinan. Melihat dulu kinerjanya, kepatuhannya, baru OJK memberikan izin,” tambah Bhima.
Bhima merekomendasikan agar OJK lebih merelaksasi atau mempermudah perizinan bagi fintech, agar nantinya dapat memudahkan regulator sendiri dalam hal pengawasan.
“Jadi kalau sudah dipermudah, yang 200-an tadi itu (fintech yang belum terdaftar) izin dulu semuanya, baru nanti pengawasan dari OJK lebih gampang,” tambah Bhima.
Sebagai informasi, OJK mencatat hingga Juli 2018 sebanyak 227 entitas fintech yang belum terdaftar di OJK namun tetap beroperasi.
“Sekarang kalau yang berizin cuman satu dari ratusan fintech, ratusan fintech tersebut yang kemudian susah jika mengalami konflik dengan si debitur atau masyarakat,” tutup Bhima.(Bagus)