Jakarta – Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Dalimunthe mengatakan, pembayaran klaim asuransi kepada korban bencana alam gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat, dapat dilakukan paling cepat September 2018 mendatang.
“Saat ini yang melapor belum banyak. Sekarang masih proses pelaporan awal, kemudian akan dilakukan verifikasi data, dan juga melakukan penilaian kerugian. Pembayaran mungkin paling cepat di awal September 2018,” papar Dody di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Senin 27 Agustus 2018.
Dody mengatakan, AAUI saat ini terus bekoordinasi dengan Bappenas dan Maipark yang merupakan perusahaan reasuransi spesialis gempa untuk terus meng-update perkembangan pelaporan klaim dan nilai kerugian bencana gempa bumi yang harus dibayarkan perusahaan asuransi umum.
Menurut data terakhir Bappenas sampai dengan pertengahan Agustus 2018, nilai klaim asuransi yang harus dibayarkan perusahaan asuransi umum terkait bencana gempa bumi Lombok telah mencapai sekitar Rp39 miliar.
Baca juga: Semester I 2018, Asuransi Umum Bukukan Premi Rp33,13 Triliun
Sementara itu menurut data terakhir yang disampaikan Maipark, jumlah laporan awal klaim asuransi telah berjumlah 156 laporan.
“Ini belum final, kami masih terus berkoordinasi dengan Maipark dan Bappenas. Nanti masing-masing perusahaan jika diperlukan akan mengirimkan penilai kerugian ke Lombok, melakukan survei, kemudian melaporkan sebagai klaim final, baru bisa dibayarkan,” papar Dody.
Wakil ketua AAUI yang merangkap Ketua Bidang Statistik, Riset, Analisa dan Aktuaria AAUI Trinita Situmeang mengatakan, saat ini fokus utama masyarakat, tim penyelamat dan perusahaan asuransi di Lombok masih dari sisi penyelamatan.
“Laporan sifatnya masih early, asuransi baru akan mendapatkan pelaporan bulan-bulan in sampai bulan depan,” tegas Trinita. (Happy Fajrian)