Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia tengah menyiapkan antisipasi dalam penerapan penyelesaian percepatan transaksi.
Seperti diketahui, bersama Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta didukung oleh Anggota Bursa, Bank Kustodian, Bank Pembayaran,Bank Indonesia, dan Pelaku Pasar lainnya penerapan Siklus Penyelesaian Transaksi Bursa dari T+3 menjadi T+2 akan dilakukan.
“Kita harus antisipasi kemungkinan default atau kegagalan penyerahan saham. Karena, transisi pemendekan settlement ini memang harus ada waktu pembiasaan,” kata Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi, di Jakarta, Kamis, 19 Juli 2018.
Menurut Hasan, selain mengantisipasi ketersediaan efek pada pelaksanaan penyelesaian percepatan transaksi nantinya. BEI pun harus mengantisipasi untuk mencegah gagal serah akibat penumpukan saham pada 26 November 2018.
“Kami bersama para pelaku dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang pastikan ketersediaan pinjam-meminjam efek. Kita akan gandeng seluruh pihak terkait seperti intermediary dan para nasabah institusi,” terangnya.
Akan tetapi, Ia menilai jika ketersediaan saham yang dapat dipinjam oleh investor atau pelaku usaha menjadi yang paling penting.
“Ketersediaan barang harus ada. Nanti kita siapkan landable pool, jadi ada semacam keranjang barang yang bisa dipinjam dan dilihat jauh-jauh hari,” ucapnya.
Meski begitu, Ia mengungkapkan jika para pelaku pasar telah menyatakan kesiapan atas percepatan transaksi yang akan dilaksanakan pada 26 November 2018 nanti.
“Anggota bursa (AB), Payment Bank juga sudah nyatakan kesiapan,” pungkasnya. (*)