Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menerbitkan aturan terbaru terkait daftar efek syariah (DES) sebagai panduan investasi.
Aturan tersebut dituangkan dalam keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor : Kep-63/D.04/2015 tentang DES yang didasari pada review berkala yang dilakukan OJK, dimana keputusan tersebut mulai berlaku pada 1 Desember 2015.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, DES tersebut dapat menjadi panduan investasi untuk manajer investasi pengelolaan reksa dana syariah, asuransi syariah dan investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio efek syariah.
“Ini juga panduan bagi penyedia indeks syariah, seperti Bursa Efek Indonesia yang menerbitkan Jakarta Islamic Indeks dan Indeks Saham Syariah Indonesia,” kata Nurhaida, di Jakarta, Selasa, 24 November 2015.
Adapun efek-efek syariah yang termuat dalam DES dimaksud, kata Nurhaida, meliputi 331 efek saham emiten atau perusahaan publik, serta efek syariah lainnya.
Keputusan saham syariah didasari hasil bahan penelaahan berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada 30 Juni 2015 dan data pendukung lainnya berupa data tertulis dari emiten atau perusahaan publik.
“Secara periodik OJK akan melakukan review atas DES berdasarkan laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan tengah tahunan dari emiten. Selain itu, review juga dilakukan apabila terdapat emiten yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah,” tuturnya.
Pada saat DES ini mulai berlaku, kata Nurhaida, maka Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor : KEP-33/D.04/2015 tanggal 21 Mei 2015 tentang DES dan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor : KEP-34/D.04/2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang DES dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (*) Dwitya Putra