Jakarta – Kebijakan Bank Indonesia (BI) merelaksasi aturan soal loan to value (LTV) disambut baik industri perbankan. Aturan ini diyakini akan mendorong pertumbuhan kredit pemilikan rumah (KPR). Segmen market pembeli end user maupun investor akan tergerak naik.
“Untuk LTV, langkah relaksasi ini menjadi salah satu faktor pendorong bisnis mortgage. Dengan relaksasi LTV, dua segmen market akan bergerak, yaitu first time buyer/end user dan investor,” tutur Direktur Consumer Banking BRI Handayani dalam Infobank Mortgage Forum Prospek Bisnis Mortgage Setelah Relaksasi LTV : Bagaimana Developer & Bank Mengambil Peluang di Jakarta, Kamis 12 Juli 2018.
Bagi first time buyer, pelonggaran LTV akan membantu mereka yang selama ini masih terkendala besaran down payment (DP). Mereka yang mampu membayar cicilan tapi tak punya tabungan untuk membayar DP dapat memanfaatkan fasilitas KPR. Sementara padar segmen investor juga akan tergerak karena berapa tahun belakangan permintaan sewa cenderung meningkat.
“Anak-anak sekarang, khususnya milenial banyak yang cenderung lebih suka menyewa. Misalnya mereka beranggapan bekerja di suatu perusahaan tidak lama, mungkin 2-3 tahun kemudian pindah. Dengan sewa kan mereka bisa mudah pindah ke lokasi dengan kantornya, beda kalau beli. Pilihan sewa juga amat banyak. Nah peluang ini bisa dimanfaatkan oleh para investor,” kata Handayani.
Selain LTV, daya beli masyarakat berkorelasi signifikan juga terhadap permintaan fasilitas mortgage. Maka itu, relaksasi LTV tetap perlu dibarengi dengan peningkatan daya beli masyarakat. Daya beli berkorelasi langsung terhadap permintaan properti. Tanpa peningkatan daya beli, kebijakan rileksasi LTV dikhawatirkan tak terlalu memberi dampak signifikan.(Ari A)