Jakarta – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 28-29 Juni 2018 memutuskan menaikkan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 50 bps menjadi 5,25 persen dengan suku bunga Deposit Facility dan Lending Facility masing-masing 4,5 persen dan 6 persen yang berlaku efektif hari ini 29 Juni 2018.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, pengetatan kebijakan moneter yang kembali dilakukan BI ini ditempuh sebagai langkah bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas perekonomian di tengah berlanjutnya peningkatan ketidakpastian pasar keuangan dunia dan penurunan likuiditas global.
“Berdasarkan assesment RDG pada 29 Juni, memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan 50 bps menjadi 5,25 persen,” kata Perry di Kompleks BI Jakarta, Jumat 29 Juni 2018.
Perry menambahkan, keputusan Bank Sentral untuk menaikkan suku bunga acuannya tersebut juga untuk melanjutkan upaya stabilisasi nilai tukar rupiah sesuai dengan kondisi fundamentalnya dengan tetap mendorong bekerjanya mekanisme pasar. Upaya stabilisasi tersebut ditopang oleh pelaksanaan operasi moneter yang diarahkan untuk menjaga kecukupan likuiditas baik di pasar valas maupun pasar uang.
Tak hanya itu, BI juga terus berkordinasi dengan dengan Pemerintah, lembaga maupun otoritas terkait guna menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta memperkuat implementasi reformasi struktural.
Ke depannya, Bank Indonesia juga terus berkomitmen untuk terus memonitor perkembangan ekonomi dan siap menempuh langkah-langkah yang lebih kuat guna memastikan tetap terjaganya stabilitas makroekonomi.
Sebagai informasi juga, selama tiga kali berturut-turut BI telah menetapkan kenaikan suku bunga acuan BI 7 day reverse repo rate. Kenaikan tersebut dilakukan pada pada pertengahan Mei dan akhir Mei hingga kenaikan pada bulan Juni dimana menjadi 5,25 persen.(*)