Bogor – Guna meningkatkan peranan perbankan syariah terhadap perekonomian nasional, dibutukan stimulus yang dapat meningkatkan pangsa pasar. Salah satunya yakni stimulus keringanan pajak (insentif pajak) bagi perbankan syariah.
Direktur Perbankan Syariah OJK, Dhani Gunawan Idhat mengungkapkan, untuk mendorong pengembangan perbankan syariah di Indonesia, pemerintah harus dapat memberikan insentif pajak seperti kebijakan yang diterapkan pemerintah Malaysia pada perbankan syariahnya.
Insentif pajak yang dimaksud, misalnya saja kata dia, pajak penghasilan (PPh) atas peningkatan aset setelah melakukan penilaian ulang (revaluasi aset) saat spin off dari induk usahanya. “Kalau bisa dikenakan 0% saat revaluasi aset untuk kepentingan spin off,” ujar Dhani di Bogor, Sabtu, 21 November 2015.
Menurutnya, dalam delapan tahun kedepan, ada 22 Unit Usaha Syariah (UUS) yang harus di spin off dari induk usahanya. Dimana hal tersebut sesuai dengan peraturan OJK. Oleh sebab itu, untuk memuluskan rencana tersebut dibutuhkan keringanan pajak atas hasil revaluasi aset untuk kepentingan spin off.
Selain itu dirinya juga meminta keringanan pajak berupa diskon untuk deposito dan giro syariah. Pasalnya, perbankan syariah mengandalkan deposito sebagai sumber pembiayan. “60% sumber dana perbankan syariah berasal dari deposito sehingga menimbulkan dana mahal,” tutupnya. (*) Rezkiana Nisaputra