Jakarta — Penyelesaian sengketa antara kreditor bank dan para pemegang surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) terus berjalan. Menyusul Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), SNP Finance diminta memiliki skema dan solusi melunasi tunggakannya.
Dalam revisi Proposal Rencana Perdamaian, manajemen SNP Finance mengajukan perpanjangan PKPU tetap selama 120 hari. Namun para kreditor bank dan pemegang MTN menyetujui masa perpanjangan selama 90 hari. Selama waktu tersebut pihak SNP Finance diminta bisa menyiapkan mekanisme dan skema pelunasan tagihan. “Berupaya mencari investor, itu yang akan kami lakukan dalam 90 hari,” tukas Rahel J Siahaan, Kuasa Hukum SNP Finance di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu, 6 Juni 2018.
Dalam Rapat Kreditor PKPU SNP Finance yang dipimpin oleh Hakim Pengawas Marulak Purba SH., MH., perusahaan pembiayaan yang tergabung dalam Grup Columbia itu juga diminta memenuhi beberapa hal untuk menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan kewajibannya. “Yang hadir itu kalau bisa dari SNP yang bisa menentukan sikap dan bertanggung jawab (direksi dan komisaris),” tutur Marulak.
Baca juga: Otoritas Persilakan SNP Finance Cari Investor
Selain itu, para kreditor juga meminta kuasa hukum dan pihak SNP Finance menyertakan laporan keuangan untuk bisa menilai sejauh mana tingkat kesehatan perseroan. Karena sesuai temuan pengawas otoritas keuangan, kondisi keuangan SNP Finance sangat bermasalah, yang berbuntut pemberian sanksi pembekuan kegiatan usaha per 14 Mei 2018. “Bagi kami perbankan, laporan keuangan itu sangat penting (untuk melihat kondisi sebuah perusahaan),” ucap Addyendra, Legal Officer PT Bank Nationalnobu Tbk (Bank Nobu).
Ia menjelaskan, sebenarnya pembayaran cicilan kredit Bank Nobu oleh SNP Finance masih tergolong lancar. Berdasarkan verifikasi antara kreditor dan debitor, total tagihan utang pokok dari Bank Nobu yang masih harus dibayarkan SNP Finance mencapai Rp33,33 miliar. “Tapi karena SNP PKPU kan kami sebagai kreditor ikut mengikuti prosedur,” imbuhnya.
Sementara itu, berdasarkan pengkinian data tagihan yang sudah terverifikasi oleh Tim Pengurus PKPU SNP Finance, tercatat total tagihan mencapai Rp4,1 triliun, naik sekitar Rp200 miliar dari pencatatan awal yang sebesar Rp4,08 triliun. Adapun untuk tagihan kreditor bank tetap senilai Rp2,23 triliun, sedangkan tagihan para pemegang MTN menjadi Rp1,87 triliun.
Untuk menyelesaikan kewajibannya kepada kreditor bank dan pemegang MTN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pemilik atau pemegang saham SNP Finance bertanggung jawab penuh dan aktif dalam meningkatkan permodalan. “Silakan SNP yakinkan ke Kreditur dan Pemegang MTN soal penyelesaian permasalahan. Termasuk bawa investor dll,” ujar Plt Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Bambang W Budiawan kepada Infobank. (*)