Otoritas Persilakan SNP Finance Cari Investor

Otoritas Persilakan SNP Finance Cari Investor

Jakarta — Dalam upaya penyelesaian sengketa dengan para kreditor bank dan pemegang surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN), pemegang saham dan manajemen PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) diperkenankan mencari investor strategis.

Setelah dibekukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 14 Mei 2018, efektif sumber dana paling memungkinkan dalam menyelesaikan tunggakan SNP Finance kepada para kreditor dan pemegang MTN adalah melalui suntikan modal pemegang saham, atau alternatif lain adalah dengan investor strategis. Karena dengan menerima sanksi pembekuan kegiatan usaha, perusahaan yang tergabung dalam Grup Columbia itu akan sulit mengandalkan dana dari hasil perputaran bisnis.

“Silakan SNP yakinkan ke Kreditur dan Pemegang MTN soal penyelesaian permasalahan. Termasuk bawa investor dll. Itu kalimat yang selalu saya ucapkan kepada pengurus dan pemilik SNP,” tutur Bambang W Budiawan, Plt Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK kepada Infobank di Jakarta, Selasa, 6 Juni 2018.

Sebagaimana diketahui, OJK telah membekukan operasional SNP Finance per 14 Mei melalui Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Nomor S-247/NB.2/2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang Pembekuan Kegiatan Usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan. Sanksi dijatuhkan terkait dengan kasus gagal bayar bunga MTN SNP Tahap II dan III yang jatuh tempo 9 Mei 2018 dan 14 Mei 2018.

Pencabutan sanksi pembekuan operasional SNP Finance hanya bisa dilakukan bila perseroan bisa memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan otoritas keuangan, salah satunya adalah meningkatkan permodalan. Karena berdasarkan temuan OJK, tingkat permodalan SNP Finance jauh dari memenuhi batas aman yang ditetapkan.

Sementara itu hasil Rapat Verifikasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) SNP Finance yang digelar maraton, mencatat total tunggakan SNP Finance sedikitnya senilai Rp4,08 triliun kepada kreditor bank dan pemegang MTN. Dari berkas Proposal Rencana Perdamaian (revisi) yang diajukan manajemen perseroan, terinci utang terhadap kreditor bank senilai Rp2,23 triliun. Sementara utang kepada pemegang MTN senilai Rp1,85 triliun.

Sampai saat ini, Leo Chandra sebagai pemegang saham mayoritas SNP Finance, yang memiliki 33,35 persen melalui kepemilikan langsung dan 66,65 persen dimiliki oleh bersama keluarga melalui PT Cipta Pratama Mandiri masih belum memberikan tanggapan.

Direktur Utama SNP Finance, Donni Satria juga tidak berkenan memberikan pernyataan terkait dengan kasus yang menimpa perusahaan yang dipimpinnya. “Saya belum bisa jawab,” ucapnya saat ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin lalu. (*)

Related Posts

News Update

Top News