Jakarta – PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFI Finance) menyatakan bahwa persoalan gadai saham perusahaan dengan PT Aryaputra Teguharta (APT) dan PT Ongko Multicorpora (OM) telah selesai pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan di tahun 2000.
APT dan OM sebagai pemegang saham pada saat itu telah menyetujui pengalihan gadai saham tersebut sebagai bagian dari penyelesaian utang anak-anak perusahaan Ongko Group kepada BFI Finance.
Keputusan RUPSLB tersebut diperkuat oleh putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) BFI Finance di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tahun 2000.
Anthony L.P. Hutapea, Kuasa Hukum BFI Finance menjelaskan, pengalihan gadai saham BFI Finance milik APT dan OM pada tahun 2001 dilakukan secara transparan dan terbuka sebagaimana mekanisme yang berlaku bagi perusahaan publik.
APT dan OM selaku pemegang saham BFI pada waktu itu menyerahkan lebih dari 210 juta saham yang dimiliki di BFI (termasuk atas nama APT sejumlah 111.804.762 lembar saham) sebagai jaminan secara gadai atas utang Ongko Group.
“Semua proses dan prosedur pengalihan gadai saham APT di BFI Finance dilakukan melalui prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku. Eksekusi atas gadai saham ini dilakukan karena debitur (Ongko Grup) tidak dapat melakukan pelunasan utangnya ke BFI Finance. Setelah pengalihan saham APT dan OM, BFI membebaskan utang grup Ongko yang bernilai lebih dari USD 100 juta belum termasuk bunga ,” jelas Anthony saat dihubungi wartawan, Kamis, 17 Mei 2018.
Sejak pelaksanaan PKPU pada tahun 2001, APT dan OM sudah tidak tercatat lagi sebagai pemegang saham di BFI Finance. Hal tersebut sudah dilaporkan dan tercatat di otoritas bursa.
Baca juga: BFI Finance Bantah Ada Fraud Diproses Peralihan Saham Milik APT
Itu sebabnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai penetapan No 079/2007/EKS tanggal 10 Oktober 2007 menyatakan bahwa Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) No 240 tahun 2006 tidak dapat dilaksanakan (non executable).
Menurut Anthony sesuai PK No 240 itu, MA tidak membatalkan pengalihan saham-saham APT oleh BFI Finance kepada Para Kreditur berdasarkan Share Sale and Purchase Agremeent.
Artinya, pengalihan gadai saham tetap sah dan berlaku, karena memang sudah sesuai dengan aturan korporasi yaitu pengambilan keputusan tertinggi melalui RUPSLB di tahun 2000.
Terkait adanya saham yang dialihkan kepada karyawan dan manajemen, ini merupakan bagian dari program Employee Stock Option Plan (ESOP) yang sudah dilaporkan kepada pemegang saham, termasuk kepada APT dan OM sebelum dilakukan RUPSLB tahun 2000.
Anthony menambahkan, dalam RUPSLB tersebut APT dan OM juga hadir dan menyetujui pelaksanaan program ESOP itu. Jadi tidak benar manajemen melakukan fraud seperti yang dituduhkan. Semua keputusan perusahaan ini telah melalui proses yang terbuka dan dilaporkan dalam keterbukaan informasi di bursa efek.
“Saham APT di BFI sudah tidak ada dan hal itu juga dikonfirmasi sesuai surat KSEI ke ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada 26 Januari 2018, ketua PN Jakarta Pusat kembali menegaskan bahwa PK No 240 itu tidak bisa dilaksanakan (non executable),” ungkap Anthony.
Sudjono selaku Corporate Secretary BFI menambahkan, sebagai perusahaan publik, BFI Finance selalu menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Berkat kepercayaan investor, nasabah dan masyarakat, BFI Finance dapat terus tumbuh dan berkembang dengan fundamental bisnis yang semakin kokoh sebagaimana tercermin dari kinerja bisnis dan keuangan hingga saat ini.
“BFI senantiasa menjalankan ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku. Bisnis kami terus berkembang karena manajemen tidak pernah berkompromi dalam pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG),” ujar Sudjono. (*)